Pemerintah Perintahkan Lapindo Segera Lunasi 80 Persen
NU Online · Rabu, 3 Desember 2008 | 00:26 WIB
Pemerintah memerintahkan PT Lapindo Brantas Inc segera melunasi sisa pembayaran 80 persen kepada korban lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Perpres nomor 14 tahun 2007 yang menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak, harus dilaksanakan Lapindo.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan hal itu usai mengikuti pembekalan peserta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/12) kemarin.<>
Ia mengaku belum bisa menjelaskan alasan Lapindo yang mangkir dari kewajibannya. "Saya belum bisa komentar soal itu," ujarnya.
Selain itu, Hatta juga mengaku belum mendapat laporan hasil pertemuan perwakilan korban Lapindo dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto kemarin siang.
"Yang saya tahu, pada pembicaraan sebelumnya, Presiden meminta kepada Menteri PU Djoko Kirmanto dan Mensos Bachtiar Chamsyah untuk sama-sama dengan warga dan pihak lapindo membicarakan itu," urai Hatta.
"Dan tentu rujukannya dan pegangannya adalah perpres tersebut. Namun, seperti apa hasilnya saya belum tahu. Saya kira selalu ada jalan keluarnya sepanjang ada itikad untuk menyelesaikannya" tukasnya.
Jumat pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaksa Group Bakrie untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo paling lambat Senin, 1 Desember lalu. Namun, hal itu tidak dilaksanakan. (okz/rif)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua