Pemerintah dan DPR Sepakat Bubarkan Ormas Anarkis
NU Online · Selasa, 31 Agustus 2010 | 02:15 WIB
Meski belum diputuskan keharusan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan atau ormas yang melakukan tindakan anarkis, namun dalam rapat gabungan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/8), tampaknya keduanya sepakat untuk membubarkan ormas anarkis melalui revisi UU No.8 tahun 1985.
Apalagi kekerasan yang dilakukan terbukti meningkat dari tahun ke tahun. Menkopolhukam dan Kapolri pun sepakat terhadap pembubaran ormas anarkis tersebut, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan keberlangsungan bermasyarakat yang selama ini terganggu dan resah dengan ormas tersebut.<>
Jumlah kasus kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Forum betawi rempug (FBR) dari tahun ke tahun makin meningkat. Pada tahun 2010 ini tercatat 49 kali, tahun 2007 ada 10 kekerasan, 2008 ada 8 kali kekerasan. Sedangkan pada tahun 2009 meningkat 40 kali dari FPI dan FBR, Barisan Muda Betawi dan 2010 ada 49 kali kekerasan yang dilakukan FPI. Dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut sudah disidik dan yang diproses tuntas sebanyak 36 kasus.
“Karena itu saya mengusulkan agar organisasi massa (ormas) yang berkali-kali melakukan kekerasan dibekukan. Usulan ini bisa masuk dalam revisi UU Keormasan No 8 tahun 1985. Jadi, harus tegas dan jelas untuk membekukan ormas yang terbukti berkali kali melakukan kekerasan. Ini catatan ke depan berkaitan revisi UU keormasan tersebut," tandas Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam rapat gabungan dengan Menkopolhukam, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menag, Mendagri dan Menkumham dengan Komisi II, III dan VIII.
Menurut Kapolri, sebagai gambaran tindakan kekerasan ormas tertentu adalah akumulasi dari rangkaian kegiatan yang dilakukan melalui pertemuan. Kemudian dibicarakan secara tertutup seolah olah ada aksi spontanitas padahal dilakukan terencana.
Oleh sebab itu UU 8 tahun 1985 tentang Ormas sudah waktunya direvisi disesuaikan dengan perkembangan nilai-nilai demokrasi. Pemerintah pun meminta agar UU itu segera direvisi. Bahkan UU itu dirasakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan nilai-nilai demokrasi, sehingga sudah seharusnya direvisi . Karena itu harus mendapat perhatian khusus DPR RI. Apalagi masyarakat menuntut adanya pengelolaan dan pengendalian terhadap ormas agar tidak melawan hukum dan mengganggu ketertiban berbangsa dan bernegara.
"Revisi ini perlu mendapat perhatian khusus baik DPR maupun pemerintah. Kita ingin ini menjadi prioritas karena apa pun bentuknya Ormas harus tetap saling menghormati kelompok lain. Pemerintah sudah pernah menyerahkan draf RUU ini ke DPR pada tahun 2003. Tapi, sampai saat ini belum dilakukan pembahasan. Untuk itu, mengingat semakin banyaknya ormas-ormas, revisi ini harus segera dibahas," tandas Menko Polhukam TNI Djoko Suyanto.
Rapat gabungan ini juga dihadiri Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Menag Suryadharma Ali, Menkum HAM Patrialis Akbar, Kepala BIN Jenderal Purn Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Mendagri Gamawan Fauzi.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, perlu penertiban ormas yang menggunakan simbol agama dengan kekerasan dan jaminan kebebasan beragama. Karena itu pemerintah harus didukung agar mempunyai keberanian bertindak. "Pemerintah nantinya harus tegas karena amanah konstitusi di mana tidak boleh ada pembiaran anarkisme atas nama apapun," ujar politisi PDIP ini. (nif)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua