Warta

Pembuat Film 'Fitna' bisa Diadili

NU Online  ·  Kamis, 22 Januari 2009 | 03:16 WIB

Amsterdam, NU Online
Politisi Belanda pembuat film pendek, Fitna, Geert Wilders diputuskan bisa diadili atas dakwaan menghasut kebencian terhadap warga muslim. Putusan itu dikeluarkan hakim oleh Pengadilan Tinggi di Amsterdam.

"Dalam sistem demokratis, pidato kebencian dipandang begitu serius bahwa demi kepentingan umum...garis yang tegas ditetapkan," kata pernyataan pengadilan.<>

Wilders mengatakan, putusan baru itu "serangan terhadap kebebasan menyatakan pendapat". Geert Wilders, yang membuat film yang di antaranya menggambarkan kitab suci agama Islam, Al-Qur'an, sebagai penghasutan tindak kekerasan. Dia juga mengatakan, Al-Quran sebagai buku fasis.

Putusan hukum baru ini menggugurkan putusan yang dikeluarkan kejaksaan Belanda tahun lalu untuk tidak meneruskan perkara terhadap Wilders atas alasan, meski pandangan-pandangannya menyakitkan muslimin, pandangan itu tidak bisa dikategorikan tindak kejahatan pidana. Atas putusan ini, kejaksaan Belanda menyatakan akan menyusun dakwaan terhadap Geert Wilders, 45 tahun.

Wilders adalah pimpinan Partai Kebebasan Belanda, PVV, yang menguasai 9 kursi di parlemen. Film pendek Fitna, yang menyandingkan petikan ayat-ayat al-Qur'an dengan klip video dan suara beberapa tokoh muslim berhaluan radilkal, mengundang protes dan kemarahan di seluruh dunia Muslim, termasuk Pakistan, Malaysia dan Indonesia.

Wartawan BBC, Geraldine Coughlan melaporkan dari Den Haag, hakim di Belanda jarang sekali terlibat perdebatan terbuka, tetapi dalam kasus ini mereka membuat pengecualian, dengan mengecam pidato yang berisi kebencian demi kepentingan umum. Belanda merupakan negara Eropa dengan populasi muslim yang banyak. (bbc/dur)