Warta

Pelayanan Haji Tahun ini Terganggu Jemaah Haji Nonkuota

NU Online  ·  Rabu, 9 Desember 2009 | 05:18 WIB

Jakarta, NU Online
Sekjen Departemen Agama selaku Amirul Hajj musim haji 1430H/2009, Bahrul Hayat mengatakan, pelayanan haji tahun ini terganggu oleh masalah jemaah haji non kuota. Masalah tersebut akibat dari banyaknya calling visa yang jumlah pengguna mencapai 3.000 orang.

Calling visa ini, kata Bahrul Hayat, biasa digunakan jemaah nonkuota. Bahkan dalam kasus ini, banyak perusahaan jasa tersebut mencantumkan istilah ONH plus untuk menarik minat calon jamaah haji.<>

Dari data muassasah haji tercatat sekitar 3.000 orang pengguna calling visa. Namun data yang diterima Depag dari pihak keimigrasian tercatat berjumlah 1.040 orang.

"Kita sudah sampaikan bahwa persoalan nonkuota harus diselesaikan. Menurut kacamata Indonesia, ini mengganggu sistem perhajian yang sedang dibangun pemerintah," kata kata Bahrul Hayat di Jakarta, Selasa (8/12).

Dia menjelaskan, bila hal tersebut terus dibiarkan akan menggangu pelayanan haji yang dikelola pemerintah dan PIHK yang memiliki izin resmi pemerintah. Bahkan penambahan jumlah jemaah nonkuota pada tahun ini sudah dirasakan berdampak pada jemaah haji reguler.

"Sebab muassasah meletakkan 3.000 jemaah nonkuota di tenda jemaah reguler. Akibatnya, jemaah reguler semakin sempit dan berkurangnya akomodasi serta katering. Ini menggangu jemaah reguler. Kita minta muassasah menangani hal ini dengan serius," tegasnya.

Guna menyelesaikan masalah itu, akan dilakukan cara melalui jalur diplomatik, bahwa Pemerintah RI berkeberatan dengan cara-cara yang digunakan oknum mengeluarkan calling visa.

Selain itu pemerintah akan meminta dokumen perusahaan yang mengirimkan jemaah nonkuota kepada para muassasah di Arab Saudi. Depag akan menindak dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang berizin, sedangkan yang tidak berizin resmi akan diumumkan kepada publik. (mch/nur)