PCINU Pakistan Inginkan Kepengurusan NU yang Berwibawa
NU Online · Jumat, 12 Maret 2010 | 06:11 WIB
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Pakistan mengharapkan terbentuknya kepengurusan dari unsur syuriyah dan tanfidziyah yang berwibawa, serta berkualitas, dan memiliki integritas tinggi pada organisasi NU.
Demikian dalam rapat antar pengurus PCINU Pakistan di Islamabad, Kamis (11/3). PCINU Pakistan menginginkan kepengurusan PBNU periode mendatang sejalan dengan khittah 1926, serta mampu membawa organisasi sesuai dengan prinsip Islam Ahlussunah wal-Jamaah.<>
PCINU Pakistan juga mengajak semua masyarakat NU di Indonesia agar turut serta mendukung terselenggarakannya Muktamar NU ke 32 dengan baik sehingga dapat membuahkan hasil yang bermanfaat bagi warga NU khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
Rapat PCINU Pakistan secara khusus juga membicarakan acara silaturahim antar sejumlah pengurus syuriyah NU se-Indonesia di pesantren Maslakul Huda Kajen-Pati pada Ahad (7/3) lalu.
PCINU Pakistan dalam rapat itu mengambil sikap ikut mendukung usulan agar KH MA Sahal Mahfudz menjadi Rais Aam PBNU untuk periode ketiga kalinya.
“Hal tersebut dengan pertimbangan bahwa beliau selama ini mampu menjadi tokoh penengah NU yang konsisten menjaga organisasi dari tarikan politik praktis,” demikian dalam rilis PCINU Pakistan yang diterima NU Online.
PCINU Pakistan dalam rapat itu juga merisaukan adanya kepentingan partai politik tertentu dalam pemilihan kepengurusan syuriyah dan tanfidziyah pada Muktamar ke-32 NU di Makassar. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
4
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua