Warta

PBNU-PWI Keluarkan Pernyataan Bersama Soal Infotainment

NU Online  ·  Selasa, 29 Desember 2009 | 08:02 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta, Selasa (29/12), mengeluarkan pernyataan bersama soal tentang jurnalistik infotainment. Salah satu pernyataan yang disampaikan berisi imbauan agar infotainment mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk di dalamnya tidak menyiarkan fitnah dan ghibah.

Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj dan Ketua Umum PWI Margiono serta Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang. Wina Armada dari Dewan Pers dan Yasirwan Uyun dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga ikut menandatangani pernyataan ini.<>

Melalui pernyataan bersama ini, PBNU dan KWI ingin mengakhiri polemik yang berkembang mengenai infotainment menyusul kasus gugatan sejumlah pelaku infotainment terhadap artis Luna Maya dan penegasan kembali PBNU soal haramnya infotainment ghibah.

Dalam pernyataan juga disebutkan, infotainment merupakan bagian dari karya jurnalistik sehingga dituntut untuk selalu menghormati nilai-nilai budaya, moral, keagamaan dan kesusilaan yang berkembang di masyarakat.

Ketua Umum PWI Margiono mengatakan pihaknya berkepentingan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan serta meningkatkan kepatuhan wartawan terhadap KEJ.

“Tak ada yang menolak kenyataan bahwa apa yang dikerjakan oleh infotainment dengan mencari, mengolah dan menulis atau menyampaikan berita ini adalah kerja-kerja wartawan. Maka konsekwensinya harus diikat dua hal yakni skill dan kode etik,” katanya.

Ia mengatakan, wartawan harus mengukur apakah informasi yang akan diberitakan ini wilayah publik atau personal. Pihaknya mengaku sepakat dengan penegasan PBNU mengenai haramnya infotainment berisi ghibah. ”Sementara ini infotainment memang sering menerobos wilayah personal,” katanya.

Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan, penegasan PBNU tentang haramnya infotainment telah disampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada 27 – 30 Juli 2006 lalu.

”Persoalan infotainment ini dibahas setelah NU menerima banyak keluhan dari masyarakat. Dan apa yang disampaikan PBNU mengenai haramnya ghibah dalam infitainment ini bukanlah ijtihad NU sendiri namun sudah merupakan nash Al-Qur’an. haramnya ghibah ini mutlak. NU hanya menyampaikan atau mengingatkan saja,” katanya. (nam)