Warta

PBNU: Penghapusan Nomor Urut Dorong Demokratisasi di Partai

NU Online  ·  Kamis, 25 Desember 2008 | 03:22 WIB

Jakarta, NU Online
Keputusan Mahkamah Konsitusi yang mengabulkan judicial review terkait perubahan sistem dari nomor urut menjadi suara terbanyak dalam pencalegan dapat mendorong proses demokratisasi dan kaderisasi yang lebih baik di tubuh partai.

“Ini bagus. Dengan penentuan suara terbanyak akan membuat calon-calon bersaing betul. Kalau mekanisme daftar urut, calon legislatif yang urutannya di bawah kan berat sekali. Dia harus fight betul dan kalau tidak dapat ya sia-sia karena hasilnya dibagi ke orang yang ada diatasnya,” kata Sekjen PBNU Endang Turmudi kepada NU Online, di kantor PBNU Jakarta, Kamis (25/12).<>

Endang berkeyakinan, partai-partai yang ada terkejut dengan keputusan MK ini karena banyak yang tidak siap. “Partai Golkar yang selama ini dianggap paling maju dalam memperjuangkan mekanisme suara terbanyak saja masih setengah-setengah, apalagi partai lain yang sejak awal tidak siap,” terangnya.

Namun di sisi lain, mekanisme ini suara terbanyak ini memiliki kelemahan karena banyak kader yang memiliki kompetensi tetapi kurang popular sedangkan mereka yang populer belum tentu memiliki kualifikasi untuk menjadi wakil rakyat.

“Ini kan soal kaderisasi di partai sendiri. Nah, sekarang ini masih banyak partai yang pencalegannya tidak melalui kader yang dibina oleh partai. Kalau sudah kader betulan, ya dilepas saja karena kompeten dan dia pasti sudah secara jauh mengantisipasi dan menggarap daerahnya,” tandasnya.

Sejumlah partai mencari mudahnya saja dengan merekrut orang-orang popular, termasuk kalangan selebrities agar bisa mendulang suara. Membaca fenomena ini, Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini berpendapat partai menghadapi risiko besar pada soliditas organisasinya.

“Rekrutmen oleh partai yang tidak berdasarkan kader, ya contohnya para selebritis ini, di samping dari sisi kapasitas dan kompetensi sebagai caleg bermasalah, ini juga ngrecoki para kader yang sudah lama di sana, apalagi tiba-tiba didudukkan di nomer urut atas,” terangnya.

Persoalan lain yang dihadapi sebagai imbas keputusan MK ini adalah kesiapan masyarakat. Jumlah partainya saja 38, belum lagi harus memilih calonnnya sehingga potensi suara tidak sah sangat besar.

“Potensi ini memang ada, tapi akan sangat tergantung pada sosialisasi kiprah partai dalam menggarap masyarakat di bawah. Tapi ini juga menguntungkan partai yang garapannya di bawah kuat,” pungkasnya. (mkf)