PBNU Anggap Penting Larangan DPR ke Pelacuran sebagai Tambahan
NU Online · Selasa, 22 Februari 2011 | 02:34 WIB
Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf menilai aturan pelarangan anggota DPR pergi ke tempat pelacuran dan perjudian bagus sebagai penegas perilaku individu, kecuali dalam kerangka tugas atau peninjauan ke lokasi-lokasi tersebut.
Namun demikian, aturan tersebut seharusnya hanya sebagai tambahan dari perilaku publik yang sebelumnya telah diatur dalam kode etik DPR seperti pelarangan menerima gratifikasi, absensi dan lainnya yang malah dihilangkan dalam draft yang baru.<>
“Jadi mastinya, larangan ke palacuran ini hanya melengkapi, aturan yang penting malah jangan dibuang karena pada dasarnya kode etik itu mengatur tingkath laku anggota dalam tugasnya. Jadi kalau misalnya berhubungan dengan rekan kerja terus meminta duit, itu tidak boleh,” katanya, Selasa.
Mengenai alasan larangan menerima gratifikasi telah diatur di UU tentang DPR, ia kurang setuju karena kode etik seharusnya mengatur secara lebih eksplisit dan rinci apa yang ada di UU sehingga bisa langsung dibaca dan diterapkan, bukan malah menghilangkannya.
“Saya heran mengapa banyak yang keberatan soal ini. Kenapa soal gratifikasi kok malah dihilangkan,” terangnya.
Ia juga tidak sepakat dengan alasan larangan menerima gratifikasi ini menghambat kerja anggota DPR ketika mereka menjadi narasumber dalam seminar atau ceramah, karena jika ia bekerja dalam kapasitas sebagai ahli dalam bidang yang dikuasainya, bukan dalam posisi sebagai anggota DPR, menerima honor tidak dilarang.
“Kalau orang sudah dikasih ongkos DPR untuk melakukan sosialisasi, terus dapat uang lagi, ini ngak benar. Kalau diundang ceramah karena keahliannya, ya ngak ngak apa-apa, ini bukan gratifikasi. Ini uang lelah,” tandasnya.
Mengenai keberatan soal larangan ke palacuran dan perjudian dengan alasan ini menyangkut perilaku pribadi, ia berpendapat seorang anggota DPR harus memiliki perilaku yang pantas didepan masyarakat karena bisa menjadi contoh bagi rakyatnya.
“Sekalian saja ditambahkan larangan menggunakan Narkoba, kan itu sering terjadi penangkapan. Jadi harus diatur dulu sebelum polisi bertindak,” tegasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
2
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
5
Kick Off Jalantara, Rais Aam PBNU Pimpin Pembacaan Kitab Karya Syekh Abdul Hamid Kudus
6
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
Terkini
Lihat Semua