PBNU Anggap Penting Larangan DPR ke Pelacuran sebagai Tambahan
NU Online Ā· Selasa, 22 Februari 2011 | 02:34 WIB
Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf menilai aturan pelarangan anggota DPR pergi ke tempat pelacuran dan perjudian bagus sebagai penegas perilaku individu, kecuali dalam kerangka tugas atau peninjauan ke lokasi-lokasi tersebut.
Namun demikian, aturan tersebut seharusnya hanya sebagai tambahan dari perilaku publik yang sebelumnya telah diatur dalam kode etik DPR seperti pelarangan menerima gratifikasi, absensi dan lainnya yang malah dihilangkan dalam draft yang baru.<>
āJadi mastinya, larangan ke palacuran ini hanya melengkapi, aturan yang penting malah jangan dibuang karena pada dasarnya kode etik itu mengatur tingkath laku anggota dalam tugasnya. Jadi kalau misalnya berhubungan dengan rekan kerja terus meminta duit, itu tidak boleh,ā katanya, Selasa.
Mengenai alasan larangan menerima gratifikasi telah diatur di UU tentang DPR, ia kurang setuju karena kode etik seharusnya mengatur secara lebih eksplisit dan rinci apa yang ada di UU sehingga bisa langsung dibaca dan diterapkan, bukan malah menghilangkannya.
āSaya heran mengapa banyak yang keberatan soal ini. Kenapa soal gratifikasi kok malah dihilangkan,ā terangnya.
Ia juga tidak sepakat dengan alasan larangan menerima gratifikasi ini menghambat kerja anggota DPR ketika mereka menjadi narasumber dalam seminar atau ceramah, karena jika ia bekerja dalam kapasitas sebagai ahli dalam bidang yang dikuasainya, bukan dalam posisi sebagai anggota DPR, menerima honor tidak dilarang.
āKalau orang sudah dikasih ongkos DPR untuk melakukan sosialisasi, terus dapat uang lagi, ini ngak benar. Kalau diundang ceramah karena keahliannya, ya ngak ngak apa-apa, ini bukan gratifikasi. Ini uang lelah,ā tandasnya.
Mengenai keberatan soal larangan ke palacuran dan perjudian dengan alasan ini menyangkut perilaku pribadi, ia berpendapat seorang anggota DPR harus memiliki perilaku yang pantas didepan masyarakat karena bisa menjadi contoh bagi rakyatnya.
āSekalian saja ditambahkan larangan menggunakan Narkoba, kan itu sering terjadi penangkapan. Jadi harus diatur dulu sebelum polisi bertindak,ā tegasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban
2
Khutbah Jumat: Menggapai Pahala Haji Meskipun Belum Berkesempatan ke Tanah Suci
3
Amalan Penting di Permulaan Bulan Dzulhijjah, Mulai Perbanyak Dzikir hingga Puasa
4
Khutbah Jumat: Persahabatan Sejati, Jalan Keselamatan Dunia dan Akhirat
5
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah dan Hari Spesial di Dalamnya
6
Kelola NU Laksana Pemerintahan, PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan
Terkini
Lihat Semua