Panwaslu Temukan 14.000 Pelanggaran Selama Kampanye
NU Online · Sabtu, 12 Juni 2004 | 12:35 WIB
Jakarta, NU Online
Rozy Munir, anggota panwaslu, yang ditemui NU Online di Kantor sekretariat International Conference of Islamic Scholars (ICIS), gedung PBNU Lt 5 tentang pelanggaran panwaslu selama pemilihan ini, baik legislatif maupun pilpres dan wapres menyatakan bahwa sampai saat ini telah terdapat 14.000 temuan.
“Dari jumlah ini, 8.000 adalah waktu kampanye, sedangkan yang diproses ke kepolisian sejumlah 1200 dan sekitar 8.00 diproses kejaksaan sedangkan 464 telah divonis oleh pengadilan dimana diantaranya 23 yang divonis bebas,” ungkapnya.
<>Adapun yang paling banyak melakukan pelanggaran yang mengandung unsur pidana adalah Partai Golkar sedangkan yang mengandung unsur administrasi adalah PDIP. Pelanggaran pidana diantaranya adalah ijasah palsu, money politik, juga manipulasi data suara. Pelanggar yang divonis dengan jumlah tertinggi ada pada daerah Jawa Tengah sebanyak 64 kasus diikuti oleh Kalimantan Selatan 51 kasus dan Kalimantan Timur 48 kasus.
Adapun lembaga penyelenggara pemilu yang telah melakukan tindakan pidana dan kasusnya diteruskan kepanyidik adalah KPUD sebanyak 37 pelanggaran, PPK ada 85, PPS 24, sedangkan KPPS 26 sehingga total yang diteruskan ke penyijik 172.
Bentuk-bentuk hukuman yang sudah dilaksanakan adalah denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 2.000.000 sedagkan kurungan dari 15 hari sampai 6 bulan. Saat ini masih banyak kasus yang masih dalam persidangan. Terdapat pula kasus-kasus yang dihentikan oleh penyidik (SP3) karena kekurangan bukti.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden selama minggu pertamaa kampanye telah terjadi 48 pelanggaran, terbanyak adalah pelanggaran administrasi seperti pemasangan ataribut, spanduk, di jalan-jalan protokol dan tol serta daerah yang dilarang menurut aturan perundangan. Jenis pelanggaran lainnya adalah melibatkan pejabat negara dan PNS dalam kampanye.
Semua calon melakukan pelanggaran. Urutan pelanggar tersebut adalah pasangan calon Mega-Hasyim, Wiranto-Sholah, SBY -Kalla, Hamzah-Agum, dan terakhir Amin-Siswono.
Panwaslu juga telah telah menerima jadual kampanye pejabat negara seperti misalnya presiden Megawati dan Hamzah Haz, sampai dengan 1 Juli. Namun beberapa hari dan tanggal dari kedua pejabat tersebut dilakukan dalam waktu yang sama, contohnya 15, 16, 24 dan 29 Juni serta 1 Juli.
Menteri yang mengambil cuti adalah menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri riset dan teknologi, menteri koperasi dan UKM, menteri negara pemberdayaan perempuan, menteri negara komunikasi dan informasi.
Tentang kampanye hitam, salah satu ketua PBNU tersebut menyatakan bahwa sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan karena pasti mengarah pada hujan menghujat, fitnah memfitnah yang dapat mengakibatkan suasana menjadi panas. “Tentunya hal ini tidak sesuai dengan motto kampanye yang seharusnya dilakukan oleh para peserta pemilu yang tertib, santun, dan edukatif,” ungkapnya.(mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
3
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua