Panwas Pemilu Keluarkan Pedoman Seleksi Panitia Daerah
NU Online · Kamis, 15 Mei 2003 | 05:57 WIB
Jakarta, NU.Online
Hasil rapat Pleno lengkap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat yang dipimpin oleh Dr. Komarudin Hidayat didampingi oleh Pdt. Saut Sirait, HM. Rozy Munir, Brigjen Bambang Haris Djati dan Siti Nurjanah, Rabu (14/5) mengeluarkan pedoman seleksi dan penetapan anggota Panwaslu daerah. Pedoman ini tertuang dalam keputusan Panwaslu Nomor 3 tahun 2003 tentang tata cara seleksi dan penetapan anggota Panwaslu dari tingkat propinsi hingga tingkat kecamatan.
Dalam target perencanaan Panwaslu, hingga 11 Juni mendatang seluruh Panwaslu hingga tingkat kecamatan telah terbentuk. Keterbatasan waktu dan tuntutan kualitas anggota Panitia Daerah merupakan hal penting yang menjadi perhatian Panitia Pusat. “Kami mengejar batas waktu itu, sementara di lain pihak harus memegang aturan yang telah ditetapkan,” kata Rozy Munir di Redaksi NU.Online, Rabu (14/5).
<>Untuk seleksi Panitia Daerah, Panwaslu menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri. Kantor Kejaksaan Tinggi digunakan Panwaslu untuk melakukan seleksi tahap pertama di tingkat propinsi. Untuk tingkat Kabupaten/kota menggunakan kantor Kejaksaan Negeri. Sedangkan tingkat kecamatan menggunakan markas polsek setempat. “Kita gunakan itu karena polisi dan jaksa itu institusi yang independen (non partisan politik – red),” tambahnya.
Mekanisme perekrutan itu terbagi dalam beberapa hal. Antara lain, setiap organisasi masyarakat, LSM, dan organisasi pers berhak mengajukan satu nama calon anggota. Setiap calon wajib menyatakan kesediaan dicalonkan, mengisi formulir pendaftaran, menyertakan pas foto dan membuat makalah singkat atau tulisan singkat. Kemudian tim seleksi melakukan seleksi administratif dan ujian tertulis.
Makalah singkat itu berisi pemahaman calon terhadap selukbeluk pemilu dan pelanggarannya. Sedangkan tes tertulis yang dimaksudkan berupa pengetahuan dari calon anggota Panwas terhadap pemilu dan berbagai pelanggaran yang terjadi. Hanya saja, untuk calon anggota Panwaslu tingkat kecamatan tidak dikenai tes tertulis dan menyertakan makalah singkatnya.
Menurut anggota Panwaslu Pusat H.M Rozy Munir, ada perbedaan perekrutan panwaslu pusat dengan daerah. Panwaslu pusat berdasarkan insiatif pribadi dan yang kedua usulan anggota KPU. Sedang Panwaslu daerah dengan pencalonan dari organisasi. Tentunya organisasi yang berkaitan juga telah menyeleksi banyak nama yang akan diajukannya. “Jadi nantinya satu organisasi mencalonkan satu nama untuk satu level,” ungkap Rozy.
Proses seleksi, baik itu pengumuman, pendaftaran dan seleksi tahap awal dilakukan secara serentak. Panwaslu Propinsi akan dilantuk pada tanggal 5 Juni. Kemudian 2 – 4 hari berikutnya Panwaslu Propinsi dapat melakukan proses seleksi akhir dan menetapkan Panwaslu Kabupaten/kota. Demikian seterusnya hingga Panwaslu Kecamatan. “Kalau Panwaslu propinsi kita yang akan menetapkannya,” kata Rozy.
Untuk pendaftaran calon anggota Panwaslu Propinsi akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 20 Mei di kantor Kejaksaan Tinggi tiap propinsi. Pendaftaran calon Panwaslu Kabupaten/kota berlangsung tanggal 19 – 22 Mei di kantor Kejari setempat. Untuk calon Panwaslu Kecamatan akan dimulai tanggal 19 – 26 Mei di kantor Polsek setempat.
Selanjutnya, setelah nama itu masuk maka tim seleksi akan melaksanakan tugasnya. Setelah ketemu nama calon anggota Panwas akan diumumkan di media massa. Tiga hari setelah pengumuman, Panwaslu menunggu respon dan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama yang muncul. “Siapa tau dalam seleksi itu ada hal-hal yang tidak kita ketahui,” ujar Rozy Munir. Dengan adanya tanggapan masyarakat, maka akan menjadi pertimbangan pihak Panwaslu untuk menetapkan calon anggota di bawahnya.
Dalam pedoman itu tertera, jumlah Panwaslu tingkat propinsi sebanyak 7 orang bagi propinsi yang berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa. Sedangkan yang kurang dari 10 juta jiwa anggota ditetapkan berjumlah 5 orang. Komposisinya, untuk yang 7 orang yaitu dua dari kepolisian, satu dari Kejaksaan, satu perguruan tinggi, dua dari tokoh masyarakat, dan satu dari pers. Sedangkan untuk propinsi yang kurang dari 10 juta, komposisinya masing-masing unsur berjumlah satu orang.
Untuk komposisi tingkat kabupaten, sebanyak 5 orang. Masing-masing unsur diambil satu orang. Apabila dalam kabupaten itu tidak ada unsure kejaksaan, perguruan tinggi, atau pers, maka dapat diambilkan dari unsure tokoh masyarakat. Sementara itu untuk tingkat paling bawah, yaitu kecamatan anggota Panwaslu sebanyak tiga orang. Untuk komposisinya, satu dari unsur kepolisian dan dua sisanya unsur tokoh masyarakat.
Ditambahkan Rozy, Panwas Pemilu yang sudah memiliki kantor baru di Gedung ASPAC LT. V itu membuka kotak pengaduan tentang hal ihwal pelaksanaan pemilu baik secara langsung maupun melalui PO.BOX yang segera di umumkan, demikian ungkap rozy di kantor NU.Online. (Tol/Cih)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua