Jakarta, NU Online
Pengurus Pusat (PP) Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) tentukan tanggal 1 Muharram 1427 Hijriyah jatuh pada Selasa, 31 Januari 2006.
Keputusan tersebut diambil melalui prose hisab (perhitungan astronomi). Hal itu dilakukan karena proses rukyah (baca; melihat hilal/bulan) yang dilakukan tidak memperoleh hasil. Kondisi cuaca, hujan mendung atau berawan menjadi sebab utama proses rukyah tidak menemui hasil.
<>“Hujan dan mendung di mana-mana. Sehingga sulit untuk melihat bulan, ujar Ketua PP LFNU, KH. Ghozali Masruri kepada NU Online saat dihubungi lewat ponselnya, di Jakarta, Senin (30/1).
Oleh karena tidak tercapainya keputusan melalui jalan rukyah, lanjut Ghozali Masruri, maka PP LFNU menetapkan awal bulan Muharram dengan proses hisab. “Akhirnya, hisab NU sesuai dengan kenyataan di lapangan, terangnya. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua