Langkah penertiban karaoke yang dilakukan oleh Pemkab Kudus mendapat dukungan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus.
Menurut Ketua PCNU Kudus KH Khusnan MS, langkah Pemkab membuat peraturan daerah yang mengatur karaoke agar keberadaan tempat hiburan ini tidak menyalahi kodratnya. Disebut menyalahi kodrat, karena mulai banyak fasilitas karaoke yang bertendensi negatif.<>
"Saya setuju jika karaoke ditertibkan, bukan dilarang seluruhnya, karena sebagian karaoke yang ada disalahfungsikan sebagai media perbuatan yang tidak patut," ujarnya ketika ditemui di kantor PCNU Kudus, Kamis (6/1).
Salah satu alasannya, katanya, tempat karoeke telah disalah gunakan fungsinya, indikasinya adanya kamar atau room karaoke. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya minuman keras yang banyak beredar di tempat tersebut.
"Sederhananya karaoke itu kan sebuah media hiburan, lah kok disalahgunakan dengan mengemas kamar perkamar yang menimbulkan kecurigaan, ini kan terlihat bukan bentuk karaoke yang sebenarnya," tambahnya.
Penertiban karaoke, sambung H Khusnan, harus ditujukan pada lokasi yang bermasalah dan tidak memenuhi standar sebuah tempat hiburan yang sehat. Karena media karaoke digunakan juga untuk media pendidikan anak-anak sekolah.
"Kalau karaoke mutlak dilarang, kasian anak-anak yang ingin belajar nyanyi dan akan membuat sulit guru-guru atau lembaga pendidikan yang akan membuat festival karaoke sebagai bagian pengembangan minat dan bakat anak," katanya.
Ia menilai adanya penertiban karaoke, kondisi Kota Kudus dari sisi prilaku moralnya bisa terkurangi kejelekannya.
"Upaya yang dilakukan Pemkab Kudus dalam membuat perda harus memerhatikan aspek teknis dalam tata ruang karaoke yang bersifat transparan atau tidak bersekat, karena sangat mungkin terjadi hal-hal di luar aktivitas karaoke," tandasnya (adb)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
3
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua