Warta

NU Gugat Ketua Demokrat Surabaya Rp 100 M

NU Online  ·  Senin, 29 Juni 2009 | 06:00 WIB

Surabaya, NU Online
Setelah melaporkan secara pidana Wisnu Wardhana ke kepolisian, Pengurus Cabang NU Surabaya akan memasukkan gugatan perdata terhadap Ketua Partai Demokrat Surabaya itu, pekan depan. Gugatan imaterialnya tak tanggung-tanggung: Rp 100 miliar.

Hal ini dikemukakan kuasa hukum PCNU Surabaya, M. Sholeh, Ahad (28/6/2009). "Kalau kerugian material, masih kami hitung," katanya kepada beritajatim.com.<>

Sebelumnya, PCNU Surabaya menuntut Wisnu meminta maaf secara resmi, menyusul keterangannya kepada media, kalau NU Surabaya mendukung SBY-Boediono dalam Pilpres mendatang. NU bahkan melaporkan Wisnu ke kepolisian.

"Dia mengatakan kalau NU mendukung SBY-Boediono, padahal secara lembaga, NU itu netral. Tidak mendukung calon manapun," kata Ketua PCNU Surabaya, Achmad Saiful Chalim di Polwiltabes Surabaya, Kamis (25/6).

Tak hanya itu, Wisnu juga dianggap mengaku sebagai pengurus NU Surabaya. Padahal, sudah sejak 24 April lalu, Wisnu telah dikeluarkan dari kepengurusan NU karena menjadi anggota satu parpol.

"Sebenarnya persoalannya adalah arogansi. Ketua Partai Demokrat tidak mau minta maaf. Kalau dia minta maaf ke PCNU, persoalan selesai," kata Sholeh.

Wisnu seharusnya menyadari, bahwa dengan tidak meminta maaf, justru Susilo Bambang Yudhoyono bakal dirugikan. "Seharusnya dia belajar dari Ruhut Sitompul yang sempat menghina etnis Arab," kata Sholeh. Selama ini, juga belum ada pendekatan dari kubu Demokrat maupun tim sukses SBY untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Beberapa waktu lalu, Wisnu Wardhana menanggapi dingin pelaporan dirinya ke polisi. "Silakan, itu kan hak mereka mengajukan gugatan, dan saya siap." ujar Wisnu Kamis (26/5). (mad)