Warta

Nikah Massal Pasangan Termuda 22 Tahun dan Tertua 69 Tahun

NU Online  ·  Senin, 28 November 2011 | 07:25 WIB

Deli Serdang, NU Online
Sebanyak 250 pasang pengantin warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, sah secara hukum sebagai suami istri setelah mengikuti prosesi nikah massal.

Ketua Forum Silaturahmi Majelis Taklim Deli Serdang Yulviana di Deli Serdang mengatakan, cara tersebut digelar guna mempermudah para pasangan suami istri mendapatkan buku nikah, karena buku nikah penting dalam kehidupan, seperti untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.<>

"Kami juga telah memberikan gambaran pentingnya peran dan kegunaan buku nikah kepada para 250 pasang pengantin yang ikut nikah massal," katanya, Ahad (27/11.

Menurutnya, sebagian pengantin belum memiliki buku nikah dengan alasan yang berbeda. Ada yang mengaku tidak memiliki uang maupun karena tidak ingin repot mengurus ke KUA.

"Pasangan pengantin termuda yang ikut nikah massal ini berusia 22 tahun dan tertua 69 tahun," katanya.

Ratusan pengantin tersebut menggunakan bermacam-macam pakaian adat, mulai dari pakaian adat khas Jawa, Minang, Mandailing, Aceh, Melayu, Karo, dan beberapa etnis lainnya.

Bukan hanya pasangan pengantin muda, sedikitnya ada 10 pasang berusia lanjut mengikuti prosesi nikah massal yang dipusatkan di Lapangan Bola Bandung Bandar Setia Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Salah satu pasang pengantin, Candra Winata dan Muhaimi Zahra, menyatakan bahagia bisa mengikuti acara pernikahan massal tersebut karena tanpa mengeluarkan biaya mereka dapat memperoleh buku nikah.

"Kami sebelumnya sudah menikah, tapi belum punya buku nikah. Makanya kami mendaftarkan diri ikut nikah massal ini," katanya. 



Redaktur : Syaifullah Amin
Sumber   : Antara