Warta

Munas MUI Bahas 7 ‘Masail’ Keagamaan

NU Online  ·  Selasa, 27 Juli 2010 | 05:09 WIB

Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional (Munas) MUI VIII yang diselenggarakan selama tiga hari, 26-28 Juli 2010, akan membahas tujuh persoalan keagamaan (masail diniyah) yang akan difatwakan.

Ketujuh masail yang dimaksud yakni azas pembuktian terbalik, bank air susu ibu (ASI), operasi penggantian dan penyempurnaan kelamin, cangkok organ tubuh, puasa bagi penerbang, nikah wisata dan tanggungjawab negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.<>

Tujuh permasalahan yang sebagian telah dibahas oleh Nahdlatul Ulama (NU) ini akan mulai dibahas selama satu hari sejak Senin (26/7) sore hingga Selasa (27/7) siang ini dan hasilnya baru disahkan pada sore harinya.

Sebelumnya MUI mengagendakan pembahasan 14 masail. Menurut Ketua MUI Ma`ruf Amin, setelah tim fatwa mengidentifikasi, ternyata hanya tujuh permasalahan yang dinilai layak untuk difatwakan.

Sedangkan permasalahan lainnya, seperti infotainment, puasa dan hari raya diluar putusan pemerintah atau ulama, zakat dan permasalahannya, obat imunisasi yang mengandung babi serta hubungan ulama dan umara dalam menjaga kemaslahatan ditunda pembahasannya.

Namun, dia tidak menampik bahwa ada kemungkinanan MUI juga akan membahas lebih dari tujuh fatwa yang sudah diagendakan.

"Bisa saja dalam perkembangannya, ada kemungkinan permasalahan-permasalahan tersebut juga akan dibahas dalam Munas," katanya.

Rekomendasi fatwa, menurutnya, bisa berasal dari pertanyaan atau permintaan serta yang dianggap penting untuk umat. (nam)