MUI: Tidak Ada Kewajiban Produsen Cantumkan Spesifikasi Produk Makanan
NU Online · Kamis, 22 Oktober 2009 | 12:27 WIB
Meski tidak ada hukum tertulis yang mewajibkan produsen makanan untuk mencantumkan spesifikasi produknya, namun para produsen makanan hendaknya tetap memberikan keterangan atas kehalalan makanan tersebut. Demikian dinyatakan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (22/10).
Â
Meski demikian, masyarakat Muslim tetap diminta proaktif untuk menyeleksi makanan yang akan mereka konsumsi. Terutama agar tidak tercampur antara produk yang halal dan haram. Umat Islam sebaiknya kritis meneliti kehalalan suatu produk sebelum mengonsumsinya.<>
"Masyarakat kita kan heterogen, jadi orang Islamnya yang harus proaktif dalam menyeleksi makanan yang akan dikonsumsi. Sebelum membeli makanan, sebaiknya dilihat dahulu apakah penjualnya mencantumkan label halal," kata Kiai Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, sebenarnya tidak ada batasan minimum usaha rumah makan atau restoran yang wajib mencantumkan label halal yang disertifikasi LPPOM MUI. Namun rumah makan berskala kecil pun sebaiknya memiliki jaminan halal demi kenyamanan konsumennya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
6
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua