Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum melakukan pencegahan tayang, terhadap film dalam negeri yang mengumbar adegan semi pornografi. Termasuk film 'Hantu Puncak Datang Bulan'.
"Sampai hari ini dewan harian MUI belum melakukan itu, bagaimana caranya? Kita bukan lembaga yang punya otoritas untuk itu," kata Ketua MUI Amidhan Shaberah, di Jakarta, Rabu (3/2).<>
Yang dapat dilakukan MUI, kata Amidhan, hanya akan mengimbau kepada lembaga yang memiliki otoritas, melakukan pencegahan tayang terhadap film yang bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini Lembaga Sensor Film (LSF).
"Kalau ada film yang keterlaluan, menggelisahkan masyarakat, kita minta tidak ditayangkan," imbuhnya seperti dilansir inilah.com.
Mengenai kriteria film yang meresahkan masyarakat, menurut MUI antara lain pornografi, mistik, dan menyangkut kekerasan. Lebih jauh Amidhan mengatakan, kendati UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi telah disahkan, namun hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang tersebut masih saja merebak, tanpa adanya tindakan hukum tegas.
"Lembaga sensor film kerjanya manipulatif. Agamawan dan pendidik tidak diminta pendapatnnya dalam melakukan sensor film," cetusnya.
Meski begitu, masih katanya, MUI tak ingin merespon karya film dengan gampang, hanya karena mendasarkan pada ajaran Islam. Ia tak ingin reaksi yang dilakukan terhadap sebuah karya film, justru semakin mendompleng popularitas film tersebut.
"Film baru keluar cuplikannya, sudah diumbar lewat media supaya masyarakat heboh, nanti malah laku filmnya," pungkas Amidhan. (mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua