Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan pencangkokan organ tubuh melalui hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ tubuh.
Hal itu terdapat dalam fatwa MUI yang disahkan dalam rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI yang dibacakan Sekretaris Komisi C tentang fatwa, Asrorun Ni`am Sholeh di Jakarta, Selasa.<>
"Tranplantasi boleh dilakukan dengan persyaratan," kata Asrorun.
Selain itu, pencangkokan atau tranplantasi dimungkinkan dilakukan antara muslim dengan non muslim jika ada hajat untuk itu.
Diperbolehkan juga tranplantasi dari binatang sekalipun najis dalam keadaan darurat.
MUI juga memperbolehkan donor organ tubuh dari orang meninggal dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Namun, fatwa MUI mengharamkan jual beli organ tubuh.
Fatwa tersebut disahkan bersama enam fatwa lainnya yang dibahas Komisi C yaitu fatwa mengenai azas pembuktian terbalik, bank ASI dan bank sperma.
Permasalahan lain yang difatwakan yaitu mengenai perubahan dan penyempurnaan alat kelamin, puasa bagi penerbang dan nikah wisata. Selain itu juga difatwakan tentang infotainment.
Selama ini pencangkokan organ tubuh sudah sering dilakukan dalam dunia kedokteran.
Fatwa yang dikeluarkan MUI lebih untuk menguatkan dan meyakinkan umat muslim dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik dan sesuai syar`i. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua