Warta UU PENODAAN AGAMA

MUI: Pemerintah dan Aparat Jangan Bimbang Tindak Penoda Agama

NU Online  ·  Kamis, 22 April 2010 | 14:30 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atas UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Hal itu berarti pemerintah dan aparat memiliki landasan hukum lebih kuat untuk menindak pihak yang melakukan penodaan agama.

‘’Dengan dipertahankannya UU ini, pemerintah dan aparat jangan bimbang lagi untuk menindak penafsiran yang menyimpang (penoda agama),’’ kata Kuasa Hukum MUI Lutfi Hakim di Jakarta, Senin (19/4).<>

Menurut Lutfi, tidak perlu lagi ada pro kontra terkait UU PPA karena telah diputuskan oleh MK untuk dipertahankan. Berbagai dalil pemohon yang menuntut pencabutan juga telah dipatahkan majelis hakim berdasarkan keterangan berbagai saksi dihadirkan dalam beberapa sidang. ‘’Jadi, saya kira putusan MK ini sudah cukup baik,’’ katanya.

Lutfi menyebutkan, putusan MK juga merupakan kemenangan seluruh umat beragama dan bukan hanya umat Islam. Hal itu karena UU PPA bisa menjadi pelindung bagi kemurnian ajaran semua agama. Hal itu terjadi karena regulasi itu menjadi landasan bagi upaya mencegah dan mengatasi berbagai tindak penyalahgunaan dan penodaan agama.

‘’Yang pasti ini adalah kemenangan umat beragama dan merupkana sinyal bagi mereka penganut aliran liberal untuk berhati-hati mengembangkan ideologinya di negara ini,’’ ujarnya.

Mengenai revisi, Lutfi tidak memberikan komentar. Ia hanya menyebutkan revisi UU bukan menjadi domain kewenangan MK, tapi DPR. (ful)