Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan produsen makanan untuk mencantumkan keterangan halal atas makanan yang diproduksinya. Hal ini dimaksud agar tidak tercampur antara produk yang halal dan haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat Muslim tetap proaktif untuk menyeleksi makanan yang akan mereka konsumsi. Masyarakat Muslim sebaiknya kritis meneliti kehalalan suatu produk sebelum mengonsumsinya.<>
“Masyarakat kita kan heterogen, jadi orang Islamnya yang harus proaktif dalam menyeleksi makanan yang akan dikonsumsi. Sebelum membeli makanan, sebaiknya dilihat dahulu apakah penjualnya mencantumkan label halal,” kata Kiai Ma’ruf di Jakarta, Kamis (22/10).
Ia menambahkan, rumah makan atau restoran juga wajib mencantumkan label halal yang disertifikasi LPPOM MUI. Demi kenyamanan mayarakat Muslim rumah makan berskala kecil pun sebaiknya memiliki jaminan halal. (sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
6
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua