Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, Jawa Timur, menganggap tayangan infotaiment tidak perlu dilarang, sebab munculnya tayangan tersebut tidak lepas dari selera masyarakat.
Sekretaris MUI Kota Malang, Muhammad Nidhom Hidayat, Ahad, mengatakan, sikap MUI pusat sebenarnya tidak perlu dilakukan, sebab penolakan tersebut justru menunjukkan ketidakdewasaaan dalam bersikap.<>
"Kita tidak bisa melarang tayangan infotainment. Upaya penolakan tayangan infotainment itu justru tidak dewasa," katanya
Nidhom menjelaskan, pembuatan program pemberitaan yang menampilkan kepribadian maupun masalah artis timbul karena banyaknya masyarakat yang menyukainya. "Masyarakat maunya begitu, masak infotainmentnya yang dilarang," katanya.
Ia mengharapkan, agar pemerintah bersama element masyarakat memberikan pemahaman bahwa pola pemberitaan yang disebarkan infotainment tersebut seringkali tidak objektif.
"Bila masyarakat sudah mendapatkan pemahaman yang benar, tentu dengan sendirinya mereka tidak akan menonton tayangan itu," katanya.
Ia menjelaskan, tujuan tayangan infotainment hanya untuk hiburan. "Berita-berita seputar artis yang ditayangkan itu semata bertujuan menghibur masyarakat," katanya.
Pihaknya berharap, agar pola pikir masyarakat tidak menganggap bahwa pemberitaan yang ditayangkan infotainment selalau benar. "Gossip dan berita itu tak ada bedanya. Tapi gosip di infotainment itu tak bisa dihindari," katanya.
Selain itu, pihaknya meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menjalankan fungsinya. Yakni, apabila ada acara yang tidak ada nilai positifnya harus diseleksi seketat mungkin, sehingga tidak membahayakan masyarakat.
Terkait dengan tayangan gosip, Nidhom berharap agar berita semacam itu tidak diloloskan. "Ini merupakan wewenang KPI, bukan MUI. Kalau MUI tidak bisa memfatwa haram. Yang penting, KPI mampu menyeleksi semua program televisi," katanya. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi Muhammad dan 5 Tugas Kenabian
2
Khilaf dan Kurang Cermat, PBNU Minta Maaf Telah Undang Peter Berkowitz
3
Kesejahteraan Guru Terancam, Kemendikdasmen Hanya Dapat 7% dari Rp757 Triliun Anggaran Pendidikan
4
Khutbah Bahasa Jawa: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
5
Mabes TNI Minta Masukan PBNU soal Rencana Pemindahan Makam Pahlawan Nasional ke Daerah Asal
6
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
Terkini
Lihat Semua