Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta pemberlakuan hukum syariat Islam ditegakkan di Jatim untuk memberantas praktik korupsi dan suap yang makin merajalela.
Hukuman yang diberikan bagi koruptor atau pelaku suap-menyuap agar jera dan tak mengulangi kesalahan lagi, yakni mulai dari memotong tangan dan hukuman mati. Mereka yang terlibat juga harus dipecat dari pekerjaannya.<>
"Korupsi itu wajib hukumnya diberantas, karena bisa merusak moral diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Rejeki yang diperoleh dari hasil korupsi tidaklah halal. Peringatan hari anti korupsi tak hanya seremonial, tapi dipraktikkan sehari-hari," tegas Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori kepada beritajatim.com, Rabu (9/12).
Dia meminta aparat penegak hukum, birokrasi, dan pengusaha di Jatim tak hanya sekadar melakukan ikrar bersama pemberantasan korupsi, tapi harus dibuktikan dengan perbuatan nyata sehari-hari.
"MUI sejak lama mengeluarkan fatwa haram untuk korupsi dan suap. Korupsi itu sama halnya dengan mencuri, tapi lebih gampang caranya. Supaya kapok, harus dipotong tangannya. Tapi, negara harus mendukung hukum Islam ini ditegakkan. Saya sadari Indonesia memang bukan negara Islam. Tapi apa salahnya, kalau hukum Islam yang baik ditegakkan," tuturnya. (mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
4
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
Terkini
Lihat Semua