Warta

MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Pungutan Sumbangan di Jalan

NU Online  ·  Sabtu, 5 Februari 2011 | 13:16 WIB

Surabaya, NU Online
Fatwa haram praktik pungutan sumbangan uang yang dilakukan warga di jalan raya yang belakangan cukup marak terjadi di Jembatan Suramadu yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang Madura beberapa waktu lalu mendapat dukungan dari pimpinan MUI Jawa Timur.

Dukungan ini disampaikan langsung Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori. Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sampang itu sudah sesuai dengan hasil musyawarah Ulama Kabupaten Sampang.<>

KH Abdusshomad menilai, praktik pungutan sumbangan di jalan raya sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas apalagi dengan memberikan penghalang di jalan raya. “Nah, semua jenis kegiatan apapun yang mengganggu ketertiban umum itu hukumnya haram, termasuk memungut sumbangan di jalan raya,”tegasnya.

Abdusshomad bahkan menyarankan, fatwa haram itu sudah seharusnya dikeluarkan oleh pimpinan MUI di beberapa daerah yang banyak ditemui praktik mencari sumbangan. Abdusshomad meminta pimpinan daerah lain agar meniru langkah tegas yang dilakukan MUI Sampang.

“Langkah ini penting supaya tercipta ketertiban di jalan bukan tidak mungkin dengan memasang penghalang di jalan raya untuk meminta sumbangan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya berargumen.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu MUI Sampang mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang menarik sumbangan di jalan. Dalam fatwa itu haram itu tidak hanya pada penarikan sumbangan di jalan raya untuk pembangunan masjid dan musholla. Melainkan juga bagi semua bentuk sumbangan lainnya seperti kegiatan pemungutan bantuan untuk korban bencana alam. (hdy)