Wacana pemerintah untuk mempidanakan pelaku nikah siri dengan mengundang-undangkan pernikahan siri tersebut ditolak oleh Majelis Ulama Islam (MUI) Bogor. Ketua MUI cabang Bogor, KH Adam Ibrahim, menjelaskan alasan penolakan tersebut karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.
"Saya tidak sependapat jika nikah siri diundang-undangkan, apalagi sampai pelanggarnya dipidanakan, karena menurut ajaran agama Islam sah jika sudah memenuhi persyaratan," kata Adam, Senin (1/3).<>
Lebih lanjut Adam menjelaskan, persyaratan sahnya pernikahan tersebut adalah jika ada penganten, ada wali dan ada saksi pernikahan.
"Jika syarat ini sudah ada maka sudah sah menurut hukum Islam," katanya.
MUI cabang Bogor tidak setuju dengan adanya undang-undang tersebut apalagi jika pelanggarnya sampai dipidana hingga empat bulan. Menurut dia, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan undang-undang nikah siri tersebut telah melebihi aturan Tuhan,
"karena tidak semua pelaku nikah siri berlaku seperti yang disangkakan, tergantung orang yang melakukannya. Anaknya dipelihara. siapa yang bilang tidak bertanggung jawab, tergantung oknumnya. Nikah yang tercatat saja banyak yang ditelantarkan," ucapnya.
Adam menilai bahwa sekarang banyak yang melakukan nikah siri, menyadari kewajiban dan haknya. Nikah siri merupakan masalah manusiawi dan pemerintah hendaknya mengatur sanksi terhadap praktek kumpul kebo yang marak saat ini.
"Biarkan mereka berlanjut, berikan perlakuan yang adil atau administrasinya ditertibkan. Pemerintah jangan terlalu memikirkan yang sudah benar, padahal pelacuran, perzinaan dan kumpul kebo yang sedang marak tidak diatur pemerintah. Seharusnya ini yang perlu diperhatikan," katanya.
Sementara itu ia menurut Adam, pernikahan siri terjadi juga antara lain disebabkan pemasalahan ekonomi, misalnya karena masyarakat kecil kesulitan untuk membayar biaya perkawinan di KUA. Sehingga lanjutnya, masyarakat Islam lebih memilih untuk menikah siri.
"Jika nanti ada kawin masal, baru mereka ikut mendaftarkan ke catatan sipil, " tuturnya. (ant)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
6
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
Terkini
Lihat Semua