Warta

MUI: Aliran Pimpinan Juhata Tidak Sesuai Al-Quran dan Al-Hadist

NU Online  ·  Selasa, 6 November 2007 | 13:38 WIB

Tangerang, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten menyatakan, ajaran aliran pimpinan Juhata tidak sesuai dengan ajaran Al-Quran dan Al-Hadist yang menjadi pegangan umat Islam.

"Sebelumnya, Juhata menyatakan akan kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya. Namun dia (Juhata) tetap menggelar ajarannya yang menyimpang tersebut," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nuralam, di Tangerang, Selasa.

<>

Pernyataan MUI tersebut terkait warga empat desa, yakni Desa Surya Bahari, Sukawali, Kramat dan Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, yang melakukan pengrusakan terhadap satu rumah yang menjadi tempat pengajian pimpinan Juhata yang dianggap aliran sesat, satu pabrik penggilingan padi dan empat unit kendaraan roda dua.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Encle Kecil RT 03/03 Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada hari Senin malam (5/11) sekitar pukul 21.00 hingga Selasa dinihari (6/11) pukul 00.30 WIB.

Nuralam mengemukakan, MUI sudah menyatakan ajaran pimpinan Juhata tersebut menyimpang, setelah dibahas melalui rapat internal MUI sebelum terjadi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan ratusan warga tersebut.

Bahkan MUI pernah mengajak bicara Juhata yang disaksikan Muspika Kecamatan Pakuhaji, Polsek Pakuhaji serta tokoh agama dan masyarakat setempat, tentang permasalahan aliran yang diajarkan Juhata.

Terakhir, MUI mengadakan pertemuan dengan Juhata pada hari Senin (5/11) lalu dan pimpinan ajaran tersebut menyatakan bersalah, karena sudah menafsirkan Al-Quran tanpa didasari ilmu agama Islam yang cukup dan benar.

"Jadi kasus pengrusakan rumah oleh warga, sudah di luar urusan MUI, karena MUI sudah mengadakan pertemuan dan menyidang Juhata untuk kembali ke ajaran Islam yang benar," kata Nuralam menegaskan.

Menurut dia, berdasarkan penjelasan Juhata, MUI menyimpulkan ajaran tersebut tidak benar, karena ucapan terjemaahan "Tiada Tuhan selain Allah" diganti dengan "Tiada Tuhan selain Aku" dan kalimat Syahadat (Janji umat Islam) tidak sah jika tidak diikuti puasa 27 hari. (ant/mad)