Warta

MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Bertahap Anggaran Kesehatan

NU Online  ·  Kamis, 7 Agustus 2003 | 14:12 WIB

Jakarta, NU Online
MPR meminta  pemerintah meningkatkan secara bertahap anggaran kesehatan mulai lima persen dari APBN sampai maksimum 15 persen untuk meningkatkan sarana dan prasarana serta mutu pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin, rawan gizi, bayi dan ibu hamil, serta manula.

Pernyataan tersebut dikemukakan dalam keputusan tentang penugasan kepada pimpinan MPR-RI untuk menyampaikan saran atas

<>

laporan pelaksanaan putusan MPR-RI Indonesia oleh Presiden, DPR, BPK, dan MA pada sidang tahunan MPR-RI tahun 2003, yang disahkan pada rapat paripurna  ke-6  di Jakarta, Kamis.

"Kesehatan masyarakat merupakan  salah satu modal utama pembangunan, namun krisis ekonomi berkepanjangan selain telah

menambah jumlah penduduk miskin, juga menghilangkan generasi yang merupakan ancaman serius bagi pembangunan bangsa di masa depan," demikian bunyi keputusan tersebut.

Kebijakan privatisasi pelayanan kesehatan dan tingginya harga obat menyebabkan makin tidak merjangkaunya pelayanan kesehatan yang bermutu dan menyebabkan masyarakat banyak yang menjadi korban kejahatan obat palsu.

Oleh karena MPR menyarankan pemerintah meningkatkan pula pengawasan terhadap kejahatan pemalsuan obat dan melakukan pembinaan terhadap pola-pola pelayanan kesehatan alternatif yang murah, aman, dan terjangkau.

MPR juga meminta dilakukannya program-program pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi dan kesehatan balita, serta pelayanan kesehatan jiwa, serta  pemulihan trauma pasca konflik di daerah-daerah  pengungsian dan daerah konflik lainnya.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu mengintensifkan upaya menurunkan angka kematian ibu dan balita dengan menambah pusat-pusat pelayanan kesehatan reproduksi dengan semaksimal mungkin melibatkan partisipasi masyarakat. 

MPR juga mendesak pemerintah segera merealisasikan Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat agar setiap warganegara memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang memadai dan bermutu.
 
Pemberdayaan Perempuan

Dalam Keputusannya itu MPR juga melihat diskriminasi terhadap perempuan di semua bidang kehidupan termasuk hukum masih tetap

berlangsung sehingga kaum perempuan belum menikmati hak-hak secara penuh dan rentan terhadap kejahatan seksual.

Untuk memberdayakan perempuan, MPR antara lain menyarankan pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan dan program penyetaraan gender di semua bidang pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pemberdayaan Perempuan.

Disarankan pula agar pemerintah membuat Rencana Aksi Nasional Penghapusan kekerasan terhadap perempuan, rencana aksi nasional penghapusan perdagangan perempuan, segera mengesahkan RUU penghapusan perdagangan perempuan dan meratifikasi konvensi

PBB tentang kejahatan terorganisasi lintas negara dan protokol penghapusan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak.

"Mengalokasikan anggaran pemberdayaan perempuan minimum lima persen daru APBN/APBD agar berbagai kebijakan tersebut bisa diimplementasikan," demikian antara lain isi keputusan tersebut.(ant/mkf)