Warta

MK Sidangkan UU Penodaan Agama

NU Online  ·  Kamis, 4 Februari 2010 | 05:01 WIB

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstutusi (MK), Kamis (4/2) siang ini menggelar sidang Pengujian UU No. 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR RI.

Gugatan diajukan oleh 7 LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI, dan 4 penggugat perorangan yakni KH Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, M. Dawam Rahardjo, dan KH Maman Imanul Haq.<>

Materi yang digugat antara lain Pasal 1 UU ini yang menyebutkan, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Materi lainnya adalah Pasal 2 ayat (1) berbunyi, ”Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.”

3 materi lainnya berkenaan dengan Pasal 2 ayat  (2), Pasal 3, dan Pasal 4. Para penggugat menilai, ada beberapa pasal dalam UU itu yang tidak sesuai dengan ihwal kebebasan beragama yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya besama Kementrian Hukum dan HAM sudah cukup memiliki persiapan untuk menghadapi pemohon "judicial review" di MK itu.

”Persiapan itu antara lain berupa konsolidasi dengan sejumlah Organisasi Keagamaan dan aspek hukum yang menjadi materi gugatan di MK,” kata Suryadharma Ali usai membuka Rapat Kerja Nasional Kementrian Agama di Jakarta, Senin (1/2) lalu. (nam)