Warta

Menag : Tanda Halal Bukan Stikerisasi

NU Online  ·  Kamis, 17 Juli 2003 | 14:36 WIB

Jakarta, NU.Online
Menteri Agama (Menag) Said Aqil H Munawar menegaskan bahwa tanda "halal" pada produk makanan yang telah diteliti kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berupa penambahan stiker cukai  seperti yang ditempel pada produk rokok. 

"Tidak ada stikerisasi, tanda label akan tertera dalam kemasan produk itu sendiri," kata Said di Jakarta, Kamis. Menurut Menag pro dan kontra tentang  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Halal tidak perlu terjadi karena tujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen khususnya umat Islam agar segala sesuatu yang mereka konsumsi tidak melanggar aturan agama.

<>

Lagi pula   pemasangan tanda halal  bersifat sukarela karena sifatnya sukarela maka tidak relevan jika dikatakan kebijakan itu memberatkan dunia usaha. "Mau pakai tanda halal, silakan, mau tidak juga tidak apa-apa," katanya.

Para pengusaha yang ingin memiliki tanda halal untuk produknya maka mereka harus mengikuti serangkaian prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ujarnya.
    

Dalam kaitan ini, wewenang Departemen Agama hanya sebatas pemberi tanda "halal", sementara LP POM MUI yang akan mengeluarkan sertifikasi halal, setelah bahan produk tersebut diuji para ahli dari MUI.

"Masalah biaya menjadi wewenang Depkeu, bukan Depag," kata Said. Para pengusaha yang tidak mengikuti prosedur yang dibuat pemerintah tentang tanda halal, tidak diizinkan untuk menempelkan tanda halal dalam produk mereka.

"Barang siapa yang meletakan tanda halal tapi tidak mengikuti prosedur yang berlaku maka akan dikenakan sanksi hukum," tambahnya.

Menurut Menag,  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tanda halal melibatkan sedikitnya 10 departemen termasuk Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Bappenas dan Sekneg.
     

"Pembahasan RPP baru tahap harmoninasi, kemudian baru dibawa ke Sekneg untuk proses persetujuan dari Presiden," ujarnya. Produk impor yang telah memiliki label halal dari negara asalnya tidak perlu mendapat tanda halal dari pemerintah Indonesia lagi, demikian Said Aqil Munawar.(Atr/Cih)