Warta

Menag Minta Regulasi Sertifikat Halal Dikembalikan ke Pemerintah

NU Online  ·  Kamis, 27 Januari 2011 | 07:18 WIB

Jakarta, NU Online
Polemik mengenai perebutan siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal kembali menguak. Namun Menteri Agama Suryadharma Ali usul, untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebaiknya regulasi terkait 'label halal' dikembalikan ke pemerintah.

"Lazimnya masalah regulasi adalah masalah pemerintah. Sehingga menurut saya harus dikembalikan ke pemerintah," ujar Suryadharma kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1).<>

Suryadharma mengaku khawatir jika pengaturan masalah tersebut tidak dikembalikan ke pemerintah, maka masyarakat tidak akan percaya dengan sertifikasi produk halal. Ia juga menegaskan belum pernah ada pembahasan mengenai RUU Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga tidak ada alasan mengatakan pembahasan RUU JPH deadlock.

"Soal RUU JPH, kita belum bahas," ujar politisi PPP ini seraya menggelengkan kepalanya.

Sebelumnya anggota komisi VIII DPR dari FPDIP Said Abdullah mengatakan pembahasan RUU tersebut deadlock karena ada perbedaan tajam antara pemerintah dan MUI mengenai sertifikasi halal yang akan diserahkan ke Kemenag.

"Kami mengundang MUI untuk membahas hal ini supaya tidak simpang siur. Memang sejak pembahasan periode lalu yang deadlock MUI senada dengan PDIP soal sertifikasi sebaiknya di tangan MUI," kata anggota Komisi VIII DPR dari FPDIP, Said Abdullah kemarin. (min)