Menag Minta Regulasi Sertifikat Halal Dikembalikan ke Pemerintah
NU Online · Kamis, 27 Januari 2011 | 07:18 WIB
Polemik mengenai perebutan siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal kembali menguak. Namun Menteri Agama Suryadharma Ali usul, untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebaiknya regulasi terkait 'label halal' dikembalikan ke pemerintah.
"Lazimnya masalah regulasi adalah masalah pemerintah. Sehingga menurut saya harus dikembalikan ke pemerintah," ujar Suryadharma kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1).<>
Suryadharma mengaku khawatir jika pengaturan masalah tersebut tidak dikembalikan ke pemerintah, maka masyarakat tidak akan percaya dengan sertifikasi produk halal. Ia juga menegaskan belum pernah ada pembahasan mengenai RUU Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga tidak ada alasan mengatakan pembahasan RUU JPH deadlock.
"Soal RUU JPH, kita belum bahas," ujar politisi PPP ini seraya menggelengkan kepalanya.
Sebelumnya anggota komisi VIII DPR dari FPDIP Said Abdullah mengatakan pembahasan RUU tersebut deadlock karena ada perbedaan tajam antara pemerintah dan MUI mengenai sertifikasi halal yang akan diserahkan ke Kemenag.
"Kami mengundang MUI untuk membahas hal ini supaya tidak simpang siur. Memang sejak pembahasan periode lalu yang deadlock MUI senada dengan PDIP soal sertifikasi sebaiknya di tangan MUI," kata anggota Komisi VIII DPR dari FPDIP, Said Abdullah kemarin. (min)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
Khutbah Jumat: Maulid Nabi Muhammad dan 5 Tugas Kenabian
3
Khilaf dan Kurang Cermat, PBNU Minta Maaf Telah Undang Peter Berkowitz
4
Kesejahteraan Guru Terancam, Kemendikdasmen Hanya Dapat 7% dari Rp757 Triliun Anggaran Pendidikan
5
Khutbah Bahasa Jawa: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
6
DPR Ketok Palu, BP Haji Kini Sah Jadi Kementerian
Terkini
Lihat Semua