Menag Diminta Tunjukkan Semua Bukti Memorandum Soal Haji
NU Online · Rabu, 17 Desember 2003 | 03:57 WIB
Jakarta, NU Online
Koalisi Reformasi untuk Penyelenggaraan (KORUP) Haji meminta Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar untuk menunjukkan bukti-bukti tertulis segala bentuk kesepakatan atau memorandum yang selama ini dinyatakan telah ditandatangi menyusul pembatalan 30 ribu kuota haji Indonesia.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik Depag harus menunjukkan bukti tertulis semua kesepakatan atau memorandum yang selama ini dinyatakan telah ditandatangani," kata juru bicara KORUP Haji As’ad Nugroho di Jakarta, Selasa. KORUP Haji merupakan koalisis dari beberapa LSM seperti PIRAC (Public Interest Research and Adcocay Center), ICW, YLKI dan Maslahat Haji.
<>Pernyataan KORUP Haji ini menanggapi pengumuman pemerintah yang menyatakan sebanyak 29.974 orang calon jamaah haji Indonesia yang sudah terdaftar di Depag gagal berangkat. Jamaah yang gagal berangkat itu merupakan bagian dari jamaah haji yang memperoleh kuota tambahan sebesar 30 ribu orang.
Indonesia untuk musim haji 2004 memperoleh kuota sebesar 205 ribu orang, namun kemudian memperoleh kuota tambahan sebesar 30 ribu orang karena besarnya peminat. Dengan pembatalan itu berarti kuota haji Indonesia kembali seperti semula yakni 205 ribu orang.
Menurut As’ad, selama ini pihak Depag tidak pernah menunjukkan bukti tertulis kepada masyarakat tentang adanya tambahan kuota sebesar 30 ribu dan juga persoalan pembatasan kuota bagi jamaah haji khusus.
Pihak Depag selalu mengklaim bahwa semua itu diatur oleh pihak Kementerian Haji Arab Saudi, sementara pihak Arab Saudi yang telah dikonfirmasi oleh KORUP Haji menyatakan masalah pembatasan kuota haji khusus merupakan wewenang pemerintah Indonesia.
KORUP Haji juga meminta agar Direktur Haji dan Umroh, Dirjen Bimas Islan dan Urusan Haji serta Menag supaya dengan tegas menertibkan aparaturnya dan tidak menggampangkan penyelesaiannya dengan menyerahkan kepada Biro Kepegawaian.
As’ad mencatat banyak masalah yang membuat penyelenggaraan haji 2004 menjadi kisruh seperti soal jual beli kuota haji khusus, korupsi dana katering haji dan terakhir pembatalan kuota.
"Depag sebagai simbol moralitas bangsa harus berani memberi contoh kepada masyarakat. Apalagi bila ada yang memberikan pernyataan yang tidak mengandung unsur kebenaran awjib mengundurkan diri," katanya.
KORUP Haji juga menyatakan siap memberi bantuan advokasi melalui jalru hukum kepada para jamaah yang merasa dirugikan oleh pernyataan dan kebijakan Menag. "Kami juga menuntut DPR untuk segera mempercepat proses pembahasan mengenai revisi UU 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji," kata As’ad.(mkf)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
Terkini
Lihat Semua