Warta UU PENODAAN AGAMA

Menag: Definisi Penodaan Agama Perlu Diperjelas

NU Online  ·  Jumat, 23 April 2010 | 11:10 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Surya Dharma Ali menyatakan UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama saat ini cukup efektif menjaga kerukunan antar umat beragama. Meski demikian, definisi penodaan perlu diperjelas untuk memudahkan upaya pemerintah mencegah dan mengatasi tindak pelecehan terhadap agama.

"Sebetulnya (UU PPA) sekarang sudah efektif. Tinggal mungkin kejelasan apa itu penodaan," katanya usai menghadiri pembukaan rapat kerja Kanwil Jawa Barat di Kantor Kemenag, Jumat (23/4).<>

Menurut Surya, salah satu ajaran baru yang dinilai menyimpang dan melecehkan agama lain adalah Ahmadiyah. Namun, karena definisi penodaan agama dalam UU PPA belum jelas, maka pemerintah tidak bisa langsung membubarkan kelompok tersebut.

Pemerintah hanya bisa menerbitkan Surat Keputusan Bersama untuk memerintahkan Ahmadiyah menghentikan kegiatan bertentangan dengan ajaran Islam. "Karena ketentuan pelecehan dan penodaan yang tidak tegas itu yang membuat munculnya SKB tiga menteri itu," katanya.

Surya menyebutkan, bila definisi penodaan telah jelas, maka langkah untuk mengantisipasi agama dengan ajaran menodai agama lain mudah dilakukan. Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan gugatan terhadapa kelompok itu untuk tidak melecehkan agama lain.

"Misalnya umat Islam yang merasa ajarannya dinodai oleh kelompok tertentu, bisa melakukan gugatan, termasuk agama lain yang merasa ajaran agamanya dilecehkan oleh kelompok tertentu," katanya. (sam)