Menag Berharap Tak Muncul Kebebasan Beragama Tanpa Batas
NU Online · Jumat, 22 Januari 2010 | 10:46 WIB
Menteri Agama H Suryadharma Ali mengingatkan umat Islam agar berhati-hati dengan kelompok yang menginginkan adanya kebebasan beragama tanpa batas. Kelompok ini sudah mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) agar siapa pun boleh memeluk agama selain agama yang diakui di Indonesia.
Dalam gugatan mereka, kata Menag, bahwa setiap warga negara bebas meyakini dan menjalankan agama dengan keyakinannya masing-masing tanpa batas.<>
“Kebebasan beragama yang mereka maksudkan bukan agama yang enam, seperti Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu, tapi agama apa saja. Kalau ini dikabulkan akan terjadi kekacauan," kata Menag seperti dlansir situs resmi Depag.
Hal ini disampaikan saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid dan Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah di Pisangan Barat, Ciputat, Tangerang, Kamis (21/1).
Hadir dalam peletakan batu pertama antara lain mantan Menag Prof Dr H Quraish Shihab MA, Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah Prof KH Mustafa Yaqub, MA, para alumni timur tengah dan sejumlah undangan lainnya.
Menag meminta dukungan para ulama dan umat beragama di Indonesia agar Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan "sekelompok orang" tersebut. Masalahnya, jika gugatan mereka yang menginginkan kebebasan beragama tanpa batas itu dikabulkan, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia memaparkan, penggugat kebebasan beragama sudah terang-terangan menginginkan munculnya agama-agama baru, selain yang enam itu. Sekali lagi, kalau itu dilegalkan maka tidak salah kalau komunitas tertentu dapat mengacak-acak al-Qur`an dan hadis. Karena mereka bebas menafsirkan dan menjalankan agama yang sesuai dengan keinginan mereka tanpa batas.
Untuk itu, lanjut Menag, masalah ini menjadi keprihatinan kita semua. Seperti di Cirebon, misalnya, muncul aliran "Surga Eden". Nama imamnya yaitu Imam Tontowi. "Salah satu ajarannya apabila wanita mau suci, maka harus ditiduri dulu oleh imamnya. Kalau nanti tuntutan mereka dilegalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka tindakan mereka untuk menjalankan ajaran agama dengan kebebasan tanpa batas ini tidak bisa disalahkan."
Menag menyatakan mendapat kuasa untuk menjelaskan masalah ini. "Saya tidak mau sendiri tapi perlu dukungan dari para ulama, kiai, umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya. Kita mengharapkan dapat menjaga kemurnian agama Islam yang kita cintai ini. Kita tidak mau al-Qur`an diacak-acak begitu juga hadis perlu kita jaga." (sam)
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua