Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum belum menerima jadwal cuti Presiden Megawati Sukarnoputri dan Wakil Presiden Hamzah Haz selama mengikuti kampanye. Hingga Selasa (6/1) malam, KPU baru menerima jadwal cuti dan kampanye empat menteri Kabinet Gotong Royong, Padahal, aturannya, pejabat negara harus melaporkan jadwal cuti kampanye, paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai. Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.
Informasi belum adanya cuti kampanye bagi Mega dan Hamzah itu berdasar surat laporan Sekretaris Negara Bambang Kesowo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang jadwal cuti kampanye para anggota Kabinet Gotong Royong.
<>Dalam lampiran surat No. B-173 tertanggal 31 Mei 2004 itu, kolom cuti Megawati dan Hamzah Haz selama 30 hari masa kampanye antara 1 Juni hingga 1 Juli kosong sama sekali. Sementara itu, kolom cuti para menteri yang bakal turun sebagai jurkamnas (juru kampanye nasional) pasangan capres-cawapres diberi tanda bulat.
Berdasar pasal 39 (3) UU Pilpres, Mega-Hamzah wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari penggunaan berbagai fasilitas yang terkait dengan jabatan masing-masing saat berkampanye. Ketentuan tersebut dipertegas oleh PP No. 9/2004 tentang Kampanye oleh Pejabat Negara yang diteken sendiri oleh Mega pada 25 Februari lalu. Dalam pasal 14 PP itu, diatur bahwa pelaksanaan cuti oleh presiden dan wakil presiden dilakukan sesuai kesepakatan antara mereka. Jangan sampai keduanya cuti di hari yang sama sehingga bisa menelantarkan urusan penyelenggaraan negara.
Aturan serupa juga terdapat dalam pasal 34 SK KPU No. 35/2004 tentang Kampanye Pilpres. Bahkan, di SK itu disebutkan bahwa jadwal cuti kampanye presiden dan wakil presiden yang menjadi kontestan pilpres harus disampaikan oleh Setneg ke KPU paling telat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Dalam PP No. 9, batas waktu penyerahan jadwal kampanye presiden dan wakil presiden ke KPU malah tujuh hari sebelum masa kampanye.
Menyikapi belum adanya jadwal cuti itu, Anggota Pokja Kampanye Pilpres KPU Mulyana W. Kusumah menyatakan, Mega dan Hamzah jelas-jelas melanggar aturan dalam UU Pilpres dan SK KPU.
"Presiden dan Wapres termasuk kategori pejabat negara. Jadi, seharusnya, mereka sudah membuat kesepakatan pembagian jadwal cuti kampanye sejak jauh-jauh hari. Dengan begitu, Setneg bisa menyampaikan laporannya ke KPU sebelum jatuh tempo," ungkapnya menjawab wartawani dalam konferensi pers di Media Center KPU tadi malam. Dia didampingi Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan Ketua Pokja Kampanye Pilpres Hamid Awaluddin.
Sementara itu di tempat terpisah, wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Saut Sirait menegaskan, jika Presiden dan Wapres tetap berkampanye tanpa memberitahu jadwal kampanye ke KPU, ini termasuk pelanggaran. Karena itu KPU harus menghentikan kampanye tersebut. "KPU harus mengambil tindakan tegas," tegsanya. (l6-cih)
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
3
Rais Aam PBNU: Para Ulama Tarekat di NU Ada di JATMAN
4
Gencatan Senjata Israel-Hamas
5
Gus Yahya: NU Berpegang dengan Dua Tradisi Tarekat dan Syariat
6
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua