Makin Tak Jelas, Cak Imin Digugat PKB Kalibata
NU Online · Selasa, 2 Februari 2010 | 11:32 WIB
Upaya islah PKB yang belakangan ini telah diupayakan oleh berbagai fihak nasibnya semakin tak jelas setelah PKB Kalibata mendaftarkan gugatan perdata terhadap Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dengan nomor register 047/Pdt-g/JKT.PST/2010.
Gugatan yang sama akandiajukan terhadap Menkumham RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, besok, 3 Februari.<>
Dalam siaran pers dari DPP PKB, substansi gugatan berkisar pada ketidakabsahan MLB PKB Ancol yang diselenggarakan oleh Muhaimin Iskandar Dkk pada tanggal 2-4 Mei 2008 di Ancol dan ketidakabsahan atau cacat hukum asas SK Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-70/AH.11.01 tahun 2008 tentang pengesahan susunan kepengurusan dewan pengurus pusat Partai Kebangkitan Bangsa Periode 2008-2013 karena
Pertama, penyelenggaraan MLB Ancol nyata-nyata telah menyimpang dan melanggar seluruh ketentuan dan peraturan partai, khususnya AD/ART, kedua patut diduga proses penerbitan SK MEnkumham tersebut diatas bukan saja merupakansebuah perbuatan melawan hukum, tapi telah menjadi sebuah komoditi politik yang konspiratif dan tidak tertutup kemungkinan adanya unsure-unsur mafia hukum.
Selanjutnya, DPP PKB Kalibata dalam waktu dekat juga akan segera beraudiensi dengan satgas pemberantasan mafia hukum untuk mengadakan hal tersebut.
Sementara itu Ketua Dewan Syuro DPP PKB, KH Azis Mansyur menegaskan, islah hanya bisa berjalan jika beberapa kubu yang ingin bergabung masuk dengan suka-rela tanpa meminta jabatan.
"Kalau mereka ingin masuk pengurus ya tidak bisa. Mereka harus jadi anggota biasa dulu di PKB. Ini karena PKB kami yang sah di mata pemerintah (versi Muktamar Parung, red)," katanya sebagaimana dirilis oleh beritajatim.com.
Kepengurusan, baru bisa berubah setelah muktamar pada 2013 mendatang. Apalagi, kepengurusan saat ini telah diakui oleh pemerintah sebagai kepengurusan yang sah. Formulasi islah ini sudah disosialisasikan dan tidak bisa diubah.
"Kalau mereka ndak mau ya silakan. Tanpa mereka Insya Allah kami masih bisa besar kok," imbuhnya.
Sumber NU Online yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan pengajuan gugatan ini setidaknya merupakan upaya untuk menaikkan bargaining position dari PKB Kalibata karena dengan konsep “islah alamiah” yang dikemukakan kubu Muhaimin Iskandar, mereka akan diterima masuk dalam tubuh PKB, tetapi tak akan mendapatkan posisi apa-apa. (mkf)
Terpopuler
1
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
4
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua