Majelis Konghucu Tolak Pencabutan UU Penodaan Agama
NU Online Ā· Kamis, 11 Februari 2010 | 02:39 WIB
Sekretaris Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin) Uung Sendana mengatakan, UU Penodaan Agama jangan dicabut sebelum adanya UU baru yang benar-benar bisa menghargai keberadaan agama-agama minoritas di Tanah Air.
"Kami menolak pencabutan UU Penodaan Agama sebelum diterbitkan undang-undang baru yang menghargai hak-hak agama yang jumlah pemeluknya sedikit," kata Uung dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (10/2).<>
Uung menegaskan, tanpa adanya UU yang mengatur penodaan agama, maka pihak yang akan paling menderita adalah para penganut agama yang jumlahnya kurang banyak dibandingkan dengan sejumlah agama lain yang memiliki jumlah penganut lebih besar. Selain itu, pihaknya juga mencemaskan akan timbulnya tindakan anarkisme dan konflik horizontal antarwarga masyarakat serta berpotensi memunculkan tindakan penodaan terhadap agama-agama minoritas.
Untuk itu, Matakin mendesak aparat pemerintah agar dapat lebih tegas dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku perusak yang menimbulkan aksi anarkis dan konflik horizontal tersebut. Ia juga mengutarakan harapannya agar setiap ketentuan peraturan yang dibuat oleh pemerintah benar-benar peduli terhadap keadilan dan kesetaraan tanpa membeda-bedakan antaragama.
"Setiap pemeluk agama tidak boleh dibeda-bedakan," katanya. (min)
Terpopuler
1
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
2
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
3
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
4
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
5
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
6
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
Terkini
Lihat Semua