Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pemidanaan pelaku nikah sirih. Hal ini sesuai dalam RUU tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.
Saat ini, RUU itu telah masuk dalam program legislasi tahun 2010. Menurut Mahfud, dalam konteks Indonesia saat ini, pernikahan sirih itu harus dilarang oleh Undang-undang. Hal ini penting sebagai wujud perlindungan akibat buruk pada korban-korbannya.<>
"Saya sangat setuju itu, karena banyak orang jadi korban," ujar Mahfud usai pengukuhannya sebagai Ketua Umum Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Departemen Perhubungan, Jakarta, Ahad (14/2/) seperti dilansir vivanews.com.
Banyak orang yang melakukan nikah sirih, dikatakan Mahfud, hanya sebagai pelampiasan nafsu seksual belaka. Akibatnya, menimbulkan korban. "Anak-anaknya terlantar, istri pertamanya tidak mengakui. Hanya dijadikan pemuasan seksual, tanpa bertanggung jawab," kata mantan politisi PKB ini.
Lalu, bagaimana dengan banyaknya ulama yang berbeda pendapat tentang pernikahan sirih? "Ya karena berbeda-beda itu, kita boleh memilih. Berdasarkan berbagai tafsir yang mana. Kalau ditanya ke saya, saya ikut tafsir yang mana, saya katakan saya ikut tafsir yang menyatakan bahwa nikah sirih itu harus diatur dalam undang-undang," tegasnya. (mad)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NUĀ
5
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
6
Cek Kesehatan Gratis Sekolah Mulai 4 Agustus 2025, Sasar 53 Juta Siswa di Seluruh Indonesia
Terkini
Lihat Semua