Warta

MA Siapkan Pengadilan Khusus Korupsi

NU Online  ·  Senin, 15 Desember 2003 | 08:00 WIB

Jakarta, NU.Online
Mahkamah Agung (MA) sedang menyiapkan pembentukan pengadilan khusus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan ini nantinya akan menangani perkara tindak pidana korupsi di atas Rp 1 miliar yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Surat keputusan untuk itu sedang disiapkan.

"Hal ini diperlukan supaya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti keputusan MA tentang pembentukan pengadilan ad hoc korupsi,'' kata Ketua MA Bagir Manan dalam jumpa pers pada acara seminar Komisi Hukum Nasional yang digelar di Jakarta, Senin (15/12). Selain itu, kata Bagir, MA juga sedang membentuk tim untuk menyeleksi hakim ad hoc korupsi yang nantinya layak untuk menangani kasus korupsi, baik di pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

<>

Di samping itu MA juga sedang mengindentifikasi hakim-hakim karier dan ad hoc yang nantinya menangani pelimpahan perkara dari KPTPK. Hakim-hakim itu nantinya diangkat oleh MA sedangkan hakim ad hoc korupsi terlebih dahulu diajukan ke Presiden.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Nasional, Mardjono Reksodipuro mengatakan, pemilihan hakim ad hoc korupsi harus benar-benar dilakukan secara transparan dan memenuhi akuntabilitas publik. ''Orang-orangnya harus bisa dipercaya oleh masyarakat karena mereka bukan menangani perkara biasa tapi perkara luar biasa yang menjadi penyakit pada bangsa ini,'' ujarnya. Diharapkannya dalam waktu dekat ini pengadilan ad hoc korupsi dan para hakimnya sudah siap dibentuk sehingga saat KPTPK mulai bekerja mereka siap menangani perkara yang dilimpahkan. Ditargetkan, sebelum Juni 2004 pengadilan dan hakimnya sudah siap untuk dijalankan.

Tentang pemilihan pimpinan KPTPK di DPR, lembaga legislatif ini diminta tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan Panitia Seleksi. Pasalnya, pada proses sebelumnya, Panitia Seleksi dianggap tidak mengeluarkan parameter dan alasan yang jelas saat menentukan kelulusan calon. "Tidak jelasnya alasan Panitia Seleksi dalam menentukan kelulusan calon tercermin dari lulusnya beberapa orang yang dipertanyakan integritasnya," kata Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Asep Rahmat Fajar, Senin (15/12). DPR diminta memaparkan secara transparan kepada publik metode investigasi yang dilakukan. (Cih)