Warta

Libur Idul Fitri 2004 Menjadi Sembilan Hari

NU Online  ·  Kamis, 17 Juli 2003 | 07:19 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada Idul Fitri 2004 menjadi sembilan hari, karena hari besar Islam itu jatuh pada tanggal 14 dan 15 November 2004, atau hari Minggu dan Senin.

Dalam kondisi demikian pemerintah memundurkan hari libur menjadi 15 dan 16 November atau Senin dan Selasa, ditambah cuti bersama selama tiga yakni 17-19 November 2004 (Rabu, Kamis dan Jumat) dan ditambah libur Sabtu dan Minggu dan Sabtu dan Minggu sebelumnya, menjadikan libur Idul Fitri 2004 menjadi sembilan hari.

<>

Menko Kesra Jusuf Kalla mengatakan di Jakarta, Kamis, seusai menyaksikan menandatanganan surat keputusan bersama Menag, Menakertrans, dan Menpan tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama 2004 di Jakarta.

Dikatakan bahwa libur sembilan hari itu sebenarnya efektif lima hari, yakni dua hari libur resmi, tiga hari cuti bersama, dan empat hari libur Sabtu Minggu yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta swasta di seluruh Indonesia.

Sedangkan libur hari besar di luar hari Sabtu dan Minggu untuk tahun 2004, jumlahnya tetap 14 hari kerja dengan catatan hari libur yang jatuh pada Minggu, Selasa, Rabu, dan Kamis dipindahkan ke hari Senin, sehingga tidak mengurangi jumlah hari libur nasional yang sudah ada. Contohnya, tahun baru hijriah yang jatuh pada tanggal 22 Februari (Minggu) dipindah menjadi Senin (23/2).  

Menurut Menko Kesra, tujuan pemindahan hari libur itu agar masyarakat memiliki libur akhir pekan lebih panjang dan memberi kesempatan bersilaturahmi dengan keluarga. 

Selain itu untuk mengefisienkan agar tidak banyak karyawan yang membolos karena adanya hari kerja yang terjepit pada hari libur. Begitui pula untuk meningkatkan kunjungan wisatawan domestik.

Sementara Menpan Feisal Tamin, meminta instansi pemerintah untuk menindak atau menjatuhkan sanksi bagi karyawan yang masih membolos. Ia mengatakan bahwa dipercepatnya pengumuman hari libur tersebut untuk memudahkan para penerbit kalender  memberi tanda khusus pada hari-hari libur yang dipindahkan, sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Pihak swasta tidak mempermasalahkan pemindahan hari libur itu karena sudah dilaksanakan sejak lama.(ant/mkf)


Â