Jakarta, NU Online
Lembaga Wakaf yang dimiliki NU saat ini akan dikembangkan dengan lebih profesional dan diharapkan dapat menghasilkan dana untuk operasional NU. “Saya bersama Kyai Ma’ruf Amin akan membuat lembaga wakaf ini tidak sekedar wakaf tanah, tetapi juga wakaf uang sehingga bisa dijadikan usaha,” ungkap Ketua PBNU Mustofa Zuhad Mughni (17/6).
Usaha ini terinspirasi oleh kesuksesan dari lembaga wakaf Al Azhar Mesir yang mampu memberikan beasiswa kepada ribuan mahasiswanya. Lembaga ini bisa membuat berbagai usaha yang menghasilkan uang seperti membangun gedung kemudian menyewakan.
<>“Di Mesir itu, badan wakafnya al Azhar bisa membiayai ribuan mahasiswa. Mereka punya pertokoan, punya ini itu. Saya sudah dibilangin Kyai Tolhah Hasan. Tangani serius, cari orang yang ahli di bidang itu, kita tinggal mengelola saja,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal, lembaga wakaf akan dibuat sebuah badan hukum tersendiri yang nantinya akan mengelola seluruh wakaf yang dimiliki PBNU. Pengurus lembaga ini nantinya tak akan mengikuti periodisasi hasil muktamar. “Pergantian kepengurusannya bisa dua tahun sekali atau lebih, yang jelas tak harus sama dengan PBNU,” tandasnya.
Tanah wakaf milik NU yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini banyak dikelola oleh PWNU dan PCNU di daerahnya masing-masing. Setelah badan hukumnya terbentuk, selanjutnya akan diatur lebih lanjut bagaimana pengelolaannya.
Banyak juga tanah NU yang dikarenakan masalah administratif, akhirnya menjadi sengketa dengan pihak lain. Kondisi ini memperberat kerja PBNU yang harus selalu berurusan dengan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.(mkf)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Hikmah Hijrah Nabi Muhammad kanggo Generasi Milenial lan Z
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua