Lakpesdam Tolak Privatisasi dan Komersialisasi Sumberdaya Air
NU Online · Selasa, 10 Mei 2005 | 07:23 WIB
Jakarta, NU Online
Lakpesdam NU turut mendukung penolakan berbagai elemen masyarakat akibat privatisasi air yang disyahkan melalui UU Sumber Daya Air No. 7 tahun 2004. Bersama dengan berbagai LSM mereka melakukan demo di gedung Mahkamah Konstitusi untuk memberi dukungan terhadap judicial review (10/5).
Beberapa LSM yang turut dalam aksi tersebut adalah Lakepsdam NU, Wahid Institute, P3M, Matakim, Walhi Jakarta dan lainnya. Sebelumnya mereka berkumpul di Gedung Indosat dan selanjutnya bersama-sama ke gedung MK. Sambil berorasi mereka juga menampilkan ondel-ondel, kesenian khas Betawi. Salah satu pejabat MK sempat menemui para demonstran dan menyatakan akan memperjuangkan judicial review tersebut
<>Viva Nurusman dari Lakpesdam yang turut dalam aksi mengatakan bahwa demo ini merupakan bentuk dukungan kepada MK untuk mengabulkan judicial review yang bertentangan dengan UUD 1945. “Air merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai oleh Negara, kalau dikuasai oleh pihak swasta, maka rakyat akan sengsara,” tandasnya.
UU ini memungkinkan penguasaan oleh swasta dengan pemberian Hak Guna Usaha kepada individu dan badan usaha. Konsep HGU ini merupakan hasil pemikiran liberal (pasar) dari bank dunia yang memperlakukan air sebagai komoditi yang bernilai komersial.
Dalam perspektif agama-agama pun air merupakan bagian terpenting dari kehidupan. Dalam Al- Qur’an disebutkan “…Dan kami jadikan dari air segala sesuatu menjadi hidup.” Dalam hadist juga disebutkan tiga hal yang dimiliki public secara bersama-sama yaitu air, rumput (hutan) dan api (energi). Dengan demikian air merupakan sumber keseimbangan dan kelestarian mahkluk hidup yang tak tergantikan.
PBNU dalam tausiyahnya yang dimuat di NU Online 19 Februari 2004 juga menentang privatisasi tersebut dengan alasan kurang sejalan dan sejiwa dengan UUD 1945 khususnya Pasal 33 yang berorientasi pada terciptanya kesejahteraan rakyat.
PBNU melihat pengalaman dari negara-negara lain yang mengajarkan bahwa privatisasi sumber daya air hanya akan menambah beban biaya baru bagi masyarakat karena mereka harus membeli air.
Pada dasarnya PBNU setuju terhadap pengaturan sumber daya air. Tetapi, pengaturan yang dimaksud hendaknya mempertimbangkan dasar-dasar yang menjadi kepentingan rakyat yang paling bawah; rakyat kebanyakan. Karena di situlah sebenarnya jiwa yang menyemangati Pasal 33 UUD 1945.(mkf)
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
5
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua