KPU Buka Pendaftaran Calon DPD Dan Parpol Pekan Depan
NU Online · Kamis, 3 Juli 2003 | 06:49 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilu (KPU) pekan depan akan membuka pendaftaran, penelitian dan penetapan calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan Parpol peserta Pemilu 2004.
"Pendaftaran dan pengambilan formulir untuk calon anggota DPD dilakukan di KPU tingkat Provinsi pada 8-14 Juli 2003, sedangkan untuk pengambilan formulir pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2004 dilakukan oleh DPP Parpol ke KPU," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Jakarta, Kamis.
<>Untuk peserta calon anggota DPD, KPU telah menetapkan serangkaian jadwal yang sangat ketat, seperti pendaftaran dan pengembalian formulir ke KPU provinsi yang dilakukan mulai 15 Juli - 8 September 2003.
Kemudian dilanjutkan secara marathon untuk penelitian administratif terhadap syarat dukungan pemilih dan syarat calon anggota DPD oleh KPU Propinsi pada 16 Juli - 16 September 2003.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan masing-masing provinsi mendapat jatah empat anggota DPD.
Hasil penelitian KPU propinsi terhadap kontestan calon anggota DPD akan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota mulai 17-18 September 2003.
Selanjutnya, kata Ramlan, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penelitian faktual terhadap syarat domisili dan syarat dukungan calon pada 19-30 September 2003.
Kontestan mendapat kesempatan untuk memperbaiki syarat-syarat dukungan yang dinilai kurang lengkap oleh KPU propinsi kepada calon anggota DPD pada 6-12 Oktober 2003 dan selanjutnya akan diteliti pada 13-17 Oktober 2003.
KPU berencana penetapan calon anggota DPD dilakukan pada 9 Desember 2003 dan selanjutnya akan dilakukan pengundian urutan nama calon dan penyusunan daftar nama calon pada 16-18 desember 2003.
Sementara penelitian administratif calon partai politik peserta Pemilu 2004 oleh KPU akan dilakukan setelah pendaftaran oleh DPP ke KPU dilakukan pada 17 Juli - 12 Oktober 2003.
KPU akan menyampaikan hasil penelitian administratif tersebut 20 Juli -15 Oktober 2003 dan Parpol bisa melengkapi berbagai persyaratan yang dinilai masih kurang hingga 21 Oktober 2003.
Penelitian faktual akan dilakukan KPU propinsi dan KPU kabupaten/kota mulai 27 Juli- 8 Nov 2003. Hasil verifikasi yang dilakukan KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan dilakukan secara berjenjang dan dituangkan dalam berita acara verifikasi serta
rekapitulasinya kepada KPU paling lambat 30 November 2003.
KPU merencanakan penetapan Parpol sebagai kontestan Pemilu 2004 dilakukan pada 2 Desember 2003 dan selanjutnya dilakukan penetapan nomer urut Parpol itu pada 9 Desember 2003. (ant/mkf)
Â
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua