Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wacana untuk mengusulkan kepada pemerintah agar memperketat persyaratan pemberian remisi kepada koruptor.
"Ini masih dalam wacana, yaitu memberikan usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat persyaratan peroleh remisi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin.<>
Ia mengatakan pemberian remisi ada aturannya, dan kewenangan untuk memberikannya ada di Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu, KPK akan menemui Menteri Hukum dan HAM meminta agar pemerintah memperketat persyaratan pemberian remisi kepada para koruptor.
Sebelumnya, Johan menegaskan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi memadamkan semangat pemberantasan korupsi.
Jika dilihat secara konstitusi pemberian remisi pada para koruptor oleh pemerintah tidak salah, hanya saja hal tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi yang sedang digiatkan.
Namun demikian, saat ditanya apakah KPK berniat melakukan "judicial review" terhadap pasal-pasal dalam Undang-undang yang memperingan hukuman koruptor, ia menjawab itu bukan menjadi domain KPK. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua