Warta

KPI Minta Stasiun TV Hentikan Iklan Xl dan Ki Joko Bodo

NU Online  Ā·  Kamis, 10 April 2008 | 13:52 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rapat plenonya memutuskan untuk menghentikan tayangan iklan operator seluler XL dan iklan layanan supranatural Ki Joko Bodo dan meminta stasiun TV untuk mematuhinya.

"KPI Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk menghentikan tayangan iklan layanan supranatural Ki Joko Bodo dan iklan operator seluler XL yang menggambarkan adanya pernikahan manusia dengan binatang," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.<>

KPI menilai iklan XL memperolokkan dan merendahkan martabat manusia. Sedangkan iklan Ki Joko Bodo dinilai KPI mengabaikan nilai agama karena menjanjikan dapat mengubah nasib orang.

KPI Pusat mengingatkan, dalam pasal 36 ayat 6 UU Penyiaran tahun 2002 dicantumkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia, atau merusak hubungan internasional.

KPI Pusat juga meminta seluruh stasiun TV untuk memindahkan jam tayang iklan layanan supranatural Dedi Corbuzier dan Mama Lauren menjadi setelah pukul 22.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan dalam P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

KPI Pusat meminta stasiun TV untuk berhati-hati dalam menayangkan iklan operator seluler yang menawarkan harga sangat murah tetapi mengandung unsur penipuan.Ā Ā Ā Ā  "Perlu kami ingatkan UU Penyiaran 2002 juga mewajibkan lembaga penyiaran untuk memberikan informasi yang benar," kata Sasa.

BRTI Juga Larang

Sebelumnya, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) menilai iklan operator telekomunikasi kebablasan. "BRTI menilai iklan operator telekomunikasi kebablasan," kata anggota BRTI Heru Sutadi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (9/4).

Heru mengatakan, iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik dan media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat.

Iklan operator telekomunikasi juga dan yang melanggar UU No.8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Hal tersebut diungkapkan BRTI setelah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi yang dihadiri perwakilan dari Masyarakat Telematika (Mastel), Yayasan Lembaga Konsumen, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG) yang disimpulkan bahwa iklan telekomunikasi sudah kebablasan.

Dirjen Postel Depkominfo yang juga ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar juga mengkritik iklan operator telekomunikasi yang tidak lengkap memberikan informasi kepada masyarakat.

"Informasi yang disampaikan operator membingungkan sehingga BRTI akan mengambil langkah yang diperlukan agar mendorong operator memberikan informasi yang lengkap dan tidak distortif," kata Basuki pada sambutan penyerahan Golden Ring Award untuk dunia industri telekomunikasi (26/3).

Basuki mengharapkan agar para operator telekomunikasi membangun etika di antara komunitas operator seluler. Sedangkan Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama, Hasnul Suhaimi mengatakan, pihaknya bersedia dan berbesar hati untuk merevisi iklan XL mereka yang dinilai merendahkan martabat manusia.

"Kami bersedia untuk merevisi iklan asal tidak mematikan kreativitas. Kami juga akan bertemu dengan BRTI, tapi saat ini kami belum bertemu dengan mereka," kata Hasnul usai RUPS XL pada Jumat (4/4). (ant/mad)