Warta

Komisi A Setujui Rantus Komisi Konstitusi

NU Online  ·  Kamis, 7 Agustus 2003 | 11:57 WIB

Jakarta, NU.Online
Komisi A Majelis akhirnya menyetujui Rancangan Keputusan (Rantus) MPR tentang Susunan, kedudukan, kewenangan dan keanggotaan Komisi Konstitusi yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja MPR (BP MPR).

Kesepakatan tersebut dikemukakan Ketua komisi A, Jacob Tobing saat menyampaikan pidato laporan Komisi A MPR RI, pada Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR RI 2003 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara Komplek MPR/DPR, Jakarta.

<>

Dalam Rancangan Keputusan MPR tersebut ada beberapa perubahan mendasar yang terjadi. Perubahan mendasar yang dihasilkan terjadi pada Pasal 8, yaitu masa kerja Komisi Konstitusi (KK) yang semula diusulkan enam bulan diperpanjang menjadi tujuh bulan. Dalam rancangan sebelumnya masa kerja KK tersebut merupakan isi dari pasal 7.

Perubahan mendasar lainnya adalah adanya penambahan pasal baru, yaitu Pasal 5. Pasal itu memberi rambu-rambu bahwa KK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945. Karena adanya penambahan pasal, maka Rancangan Keputusan MPR yang semula hanya memuat 10 pasal, dalam Rancangan Keputusan MPR yang baru berubah menjadi 11 pasal.

Soal keanggotaan KK dalam rancangan sebelumnya diatur dalam pasal 5, namun berdasarkan kesepakatan Komisi A, pasal ini akhirnya diatur dalam pasal 6. Pada ayat dua terdapat penambahan sejumlah kata. Dalam rancangan sebelumnya pasal 5 ayat (2) berbunyi, Anggota Komisi Konstitusi berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang dipilih dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sementara dalam Rancangan putusan yang telah disetujui komisi A, Pasal 6 ayat (2) Anggota Komisi Konstitusi berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang dipilih oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, yang pemilihannya dilakukan secara transparan dan partisipatif dan ditetapkan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Menyangkut keanggotaan Komisi Konstitusi, karena terjadi perbedaan prinsipil atas usulan Fraksi Utusan Daerah, yang menginginkan jumlah anggota Komisi Konstitusi berjumlah 45 (empat puluh lima) orang dan merepresentasikan wakil-wakil daerah serta unsur masyarakat lainnya. Komisi A Majelis akhirnya mengambil keputusan melalui mekanisme pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, dengan hasil akhir 9 orang menerima usulan tersebut, 93 suara menolak dan 3 orang abstain.

Mengenai hasil kajian KK, dalam Rancangan putusan sebelumnya merupakan isi materi Pasal 8 ayat (2), Hasil kajian tersebut dilaporkan oleh Komisi Konstitusi kepada Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sementara dalam Rancangan putusan yang telah disetujui komisi A, materi tersebut menjadi bagian dari Pasal 9 ayat (2) Seluruh hasil kajian tersebut disampaikan oleh Komisi Konstitusi kepada Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, untuk selanjutnya dilaporkan dalam sidang terakhir Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 1999 - 2004.

Usai pembacaan laporan Komisi A, Anggota Fraksi Utusan Daerah asal Jambi, Ramli Thaha menyampaikan keberatannya tentang keanggotaan Komisi Konstitusi, Ia mengusulkan agar anggota KK itu berjumlah 45 orang dengan syarat, bahwa anggota KK itu adalah tokoh daerah yang punya wawasan kenegarawanan, dan punya keahlian di bidangnya, dengan komposisi 1 orang anggota untuk setiap provinsi yang berasal dari LSM, PT dan unsur masyarakat lainnya. Menurut Ramli usul itu disampaikan untuk mempererat hubungan antara daerah dan pusat.(Cih)