Warta

KH Sahal Mahfud Tolak Jadi Mustasyar PWNU Jateng

NU Online  ·  Kamis, 17 Juli 2008 | 06:47 WIB

Pati, NU Online
Rais Aam PBNU Dr KH MA Sahal Mahfudh secara tegas menolak namanya dicantumkan sebagai Mustasyar dalam susunan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng periode 2008-2013.

"Tidak ada manfaatnya keberadaan saya di tempat itu. Saya tidak mau melakukan sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Untuk apa nama saya dipasang-pasang, tidak ada artinya," tegasnya kepada wartawan, Rabu (16/7) seperti dikutip dari harian Suara Merdeka.<>

Dia baru mengetahui namanya dimasukkan dalam jajaran Mustasyar PWNU dari koran. "Sampai hari ini saya belum dihubungi siapa-siapa mengenai pencantuman nama saya. Tetapi nanti kalau ada yang datang memberi tahu, jawaban saya tetap sama menolak atau tidak bersedia," tegasnya.

Sikap Kecewa

Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Margoyoso, Pati itu mengaku kecewa dengan sikap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang tidak memperhatikan saran dan pemikirannya menjelang Konferensi Wilayah
(Konferwil) NU di Pesantren Al-Hikmah-2, Benda, Sirampog, Brebes 11-13 Juli lalu.

"Ya tetapi mau diapakan lagi wong pengurus cabangnya sudah seperti itu. Tidak ada lagi idealisme di NU, pikirannya pragmatis, kepentingan sesaat dan yang pasti berkaitan syahwat politik," tegasnya.

Menjelang konferwil, Mbah Sahal menyampaikan pemikirannya di koran agar cabang-cabang memilih ketua yang bersih dari tarik-menarik kepentingan politik praktis, tawadhu kepada kiai dan syahwat politiknya tidak terlalu besar.

Namun pernyataan itu tidak mendapat perhatian peserta konferwil. Bahkan muncul selebaran dengan kop "Forum Nahdliyin Jawa Tengah" yang menilai Mbah Sahal melakukan politisasi media.

Sementara itu mantan Ketua PWNU Jateng Drs H Achmad mengatakan dirinya sedang mempertimbangkan apakah tetap masuk struktur kepengurusan bersama Adnan atau tidak. Mantan Wagub Jateng itu dalam PWNU Periode 2008-2013 masuk di jajaran Mustasyar. "Kami akan meminta saran dan pendapat Kiai Sahal dulu," katanya.(mkf)