Menyadari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI saat ini hanya bertugas mengimplementasikan UUD NRI 1945, melantik dan memberhentikan Presiden RI, maka kewenangan dan fungsinya perlu diperkuat sebagai lembaga yang khas Indonesia.
āSaya usul posisi MPR diperkuat sebagai lembaga yang khas Indonesia. Yaitu dengan memberi fungsi mengesahkan dan menetapkan UU setelah diproses oleh DPR RI,ātandas Wakil Ketua Umum PBNU KH Asāad Said Ali dalam seminar āEvaluasi atas Amandemen UUD 45ā yang digelar oleh FPPP MPR RI di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (29/11).
>
Hadir dalam seminar itu adalah Sulastomo, Deddy Ismatullah, Irgan Chaeril Mahfidz (Sekjen DPP PPP), A. Yani, Chozin Chumaidi, Barlianta Harahap dan Titi Qadarsih.
Penguatan fungsi itu lanjut Asāad Said Ali, menjadi penting agar setiap UU adalah merupakan produk kolektif bangsa, sehingga arah Negara tetap terjaga pada koridor konstitusionalnya dan tercegah dari kemungkinan pembajakan.
āItu secara tidak langsung sekaligus untuk back up terhadap perubahan system pertanggungjawaban Presiden langsung kepada rakyat yang sesungguhnya dipersyaratkan kuatnya sistem pertanggungjawaban partai terhadap pemilih atau rakyatnya,ā tutur Asāad.
Selain itu menurut Asāad ada baiknya dalam MPR diperkuat oleh utusan golongan yang diangkat untuk mewakili kekuatan-kekuatan dalam masyarakat yang memiliki kepentingan spesifik dan tidak bisa direpresentasikan oleh partai maupun DPD, sehingga MPR mencerminkan kolektifitas bangsa. Tapi, jumlahnya tidak melebihi batas yang ditolerir prinsip demokrasi.
Itu penting, karena DPR sebagai pemegang satu-satunya legislasi (RUU) dan eksekutif yang juga diberi hak untuk mengajukan RUU, maka system demikian ini kata Asāad Ali, membuka peluang terjadinya kolusi antara keduanya.
Apalagi jika pemenang pemilu legislatif dan pilpres oleh partai yang sama dan parpol besar itu berkoalisi dengan parpol pemenang.
āSistem itulah yang rawan terhadap usaha pembajakan oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan ideologis dan politiknya. Sedangkan di Amerika dengan sistem presidensil, ternyata pemerintah tidak diberi hak mengajukan RUU, meski tetap memiliki hak veto,ā ujar Asāad Ali lagi.(amf)
Terpopuler
1
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
2
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
3
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
Terkini
Lihat Semua