Ketua PWNU Jatim: Prinsipnya Institusi NU Jangan Dilibatkan Pilkada
NU Online · Rabu, 23 Februari 2005 | 04:55 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua PWNU Jawa Timur Ali Maschan Moesa berpendapat bahwa pada prinsipnya institusi NU tidak boleh dilibatkan dalam Pilkada. Namun demikian, jika ada pengurus NU, boleh maju secara individu. Hal tersebut diizinkan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU pasal 45. Kepentingan NU dalam hal ini adalah bagaimana pemimpin tersebut memberi kemaslahatan kepada ummat.
“Rais syuriyah tidak boleh mencalonkan diri dalam arti tidak mutlak, itu diharapkan saja, kan tidak menyalahi ART, tetapi di Jawa Timur orang pertama di periode ini tidaklah usah ikut,” tandasnya.
<>Dengan demikian, misalnya ada ketua PCNU mencalonkan diri, ini tidak apa-apa asal tidak membawa institusi. “Boleh, ART pasal 45 kan keputusan muktamar asalkan ketika nyalon non aktif, harus mundur ketika terpilih, kalau tidak mundur kan nanti diberhentikan dengan hormat,” imbuhnya.
Ditanya tentang amanat Rais Aam PBNU KH Sahal Mahfudz yang melarang pengurus PBNU dalam pembukaan muktamar NU ke 31 di Boyolali Solo, calon doktor dari Unair tersebut berpendapat bahwa pidato rais aam tersebut sebagai sebuah refleksi saja.
“Prinsip NU kan upono bhuka ojo ombo-ombo upomo nutup ojo rapet-rapet (kalau membuka jangan terlalu lebar, kalau menutup jangan terlalu rapat atau moderat. red). Prinsipnya yang penting NU diselamatkan. Ya dhak mungkin toh kalau ada orang NU yang ingin mendapatkan jabatan dilarang. Aturan ART itu menurut saya sudah bagus. Asalkan sebagai wasilah saja tidak apa-apa, bukan sebagai tujuan,” tandasnya.
Berkaitan dengan hubungan NU dengan PKB dalam Pilkada ini, dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya ini berpendapat bahwa NU tidak akan intervensi PKB dan hal tersebut merupakan urusan internal mereka sendiri.
“Dulu PKB diharapkan sebagai saluran politik warga NU, tetapi watak politik kan sama, Masyumi, PPP, PKB ketika sudah besar mereka ingin bagaimana NU sebagai bagian dari partai, itu watak politik karena urusan mereka lebih berat dalam perebutan kekuasaan. Bukan pada efektifitas penggunaan kekuasaan. Maka keputusan NU sudah benar, kita jangan tergantung pada partai, kita mengatur diri kita sendiri,” paparnya.
PWNU Jatim telah mengeluarkan petunjuk tentang Pilkada yang telah dikirimkan ke masing-masing cabang. Dalam surat bernomor 1192/PW/A-1/L/I/2005, petunjuk itu berisi lima butir yakni pertama NU sebagai jam’iyah diniyah di semua tingkatan secara kelembagaan dilarang terlibat dalam Pilkada.
Butir kedua, Rois dan Ketua NU wilayah dan cabang yang karena jabatannya diharapkan tidak mencalonkan diri dan atau ikut menentukan calon pilkada di Jatim.
Butir ketiga, untuk menentukan calon dalam pilkada, NU menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ditentukan masing-masing daerah sesuai peraturan dan UU pilkada.
Butir ke-empat, setelah secara resmi calon dalam pilkada ditentukan, maka ulama dan tokoh NU, kecuali Rois dan Ketua, secara pribadi dapat memberikan arahan dan petunjuk kepada warga NU untuk memilih calon yang maslahah bagi daerah setempat.
Butir kelima, kepada kepala daerah dan wakilnya yang terpilih secara jujur, demokratis, adil, dan bersih, NU akan mengakui dan siap bekerjasama.(mkf)
Terpopuler
1
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
2
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
3
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
4
Negara G7 Dukung Israel, Dubes Iran Tegaskan Hindari Perluasan Wilayah Konflik
5
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
6
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
Terkini
Lihat Semua