Warta UU PENODAAN AGAMA

Ketua MK Persilakan Penolak UU Penodaan Agama Mengadu ke DPR

NU Online  ·  Sabtu, 24 April 2010 | 07:51 WIB

Jakarta, NU Online
Para pemohon uji materil UU Penodaan Agama yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadu ke DPR karena menilai hakim tidak independen. Ketua MK Mahfud MD tidak mempermasalahkannya, bahkan menantangnya.

"Silahkan saja kalau mau mengadu ke DPR. Saya senang kalau DPR mengeksaminasi putusan MK. Selama ini semua orang yang kalah di MK selalu bilang hakim MK tidak independen dan diintervensi oleh kekuatan luar," kata Mahfud di Jakarta, Jum'at (23/4).<>

Menurut mantan politisi PKB ini, orang yang kalah saat berperkara di MK selalu membuat tudingan tidak berdasar. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak yang menang, yang sering bilang hakim MK negarawan yang paham konstitusi.

"Itu sama gombalnya, mereka selalu saja begitu. Goncangan psikologisnya selalu memakai rumus emosi. Kalau kalah bilang MK tak obyektif. Kalau menang bilang hakim MK negarawan yang paham konstitusi," papar Mahfud.

Mahfud menilai, penjelasan mereka mengadung kebohongan informasi saat menyatakan ahli yang didatangkan lebih banyak yang minta UU dicabut. "Itu bohong, lihatlah faktanya. Hanya segelintir yang minta dicabut. Sebagian besar minta dipertahankan. Ada beberapa yang minta diperbaiki," paparnya.

Mahfud menegaskan, MK hanya memutus perkara yang dinilai melanggar UUD. Soal merevisi itu kewenangan DPR. "Kalau memperbaiki sih, itu bukan urusan MK, tapi urusan legislatif. MK hanya menilai konstitusional atau inkonstitusional," tegasnya. (min)