Ketua MK Persilakan Penolak UU Penodaan Agama Mengadu ke DPR
NU Online Ā· Sabtu, 24 April 2010 | 07:51 WIB
Para pemohon uji materil UU Penodaan Agama yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadu ke DPR karena menilai hakim tidak independen. Ketua MK Mahfud MD tidak mempermasalahkannya, bahkan menantangnya.
"Silahkan saja kalau mau mengadu ke DPR. Saya senang kalau DPR mengeksaminasi putusan MK. Selama ini semua orang yang kalah di MK selalu bilang hakim MK tidak independen dan diintervensi oleh kekuatan luar," kata Mahfud di Jakarta, Jum'at (23/4).<>
Menurut mantan politisi PKB ini, orang yang kalah saat berperkara di MK selalu membuat tudingan tidak berdasar. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak yang menang, yang sering bilang hakim MK negarawan yang paham konstitusi.
"Itu sama gombalnya, mereka selalu saja begitu. Goncangan psikologisnya selalu memakai rumus emosi. Kalau kalah bilang MK tak obyektif. Kalau menang bilang hakim MK negarawan yang paham konstitusi," papar Mahfud.
Mahfud menilai, penjelasan mereka mengadung kebohongan informasi saat menyatakan ahli yang didatangkan lebih banyak yang minta UU dicabut. "Itu bohong, lihatlah faktanya. Hanya segelintir yang minta dicabut. Sebagian besar minta dipertahankan. Ada beberapa yang minta diperbaiki," paparnya.
Mahfud menegaskan, MK hanya memutus perkara yang dinilai melanggar UUD. Soal merevisi itu kewenangan DPR. "Kalau memperbaiki sih, itu bukan urusan MK, tapi urusan legislatif. MK hanya menilai konstitusional atau inkonstitusional," tegasnya. (min)
Terpopuler
1
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
2
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
5
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
6
Kick Off Jalantara, Rais Aam PBNU Pimpin Pembacaan Kitab Karya Syekh Abdul Hamid Kudus
Terkini
Lihat Semua