Jakarta, NU Online
Komposisi keterwakilan lembaga-lembaga agama dalam Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah rampung. Para pimpinan lembaga agama sepakat komposisinya delapan (untuk Kristen Protestan), empat (Katolik) dan dua (Islam). Namun begitu, anggota MRP belum bisa dilantik pada 25 Oktober mendatang karena masih ada satu daerah pemilihan yang belum rampung melakukan pemilihan yaitu daerah pemilihan XII (Kabupaten Fak-Fak dan Kaimana).
Selain itu kendala di daerah tersebut adalah masalah transportasi dan geografi. Sehingga, menurut Menteri Dalam Negeri besar kemungkinan MRP tidak bisa dibentuk tanggal 25 Oktober ini.
<>Padahal pemerintah sudah berjanji MRP dibentuk pada 15 Oktober lalu. Tetapi melihat kenyataan bahwa masih ada daerah pemilihan yang belum melakukan pemilihan maka jadwal itu sudah pasti molor lagi.
Menurut Mendagri Mohammad Ma'ruf, idealnya MRP sudah terbentuk satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur Papua JP Solossa berakhir pada 23 November mendatang. Sehingga lembaga itu kemudian bisa menetapkan pasangan calon gubernur yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Propinsi Papua dan Propinsi Irian Jaya Barat (Irjabar).
Memang pembahasan mengenai komposisi keterwakilan agama adalah poin terakhir dalam mencari format keterwakilan anggota MRP. Ini menjadi penting karena MRP tetap harus mewadahi semua kelompok yang ada di Papua.(sp/Die)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
5
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua