Kampanye Dilarang Gunakan Fasilitas Negara dan Tempat Ibadah
NU Online · Senin, 15 September 2008 | 22:11 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar semua partai politik tidak menggunakan fasilitas negara dan rumah ibadah untuk kampanye. Kampanye yang panjang ini juga di tengah ibadah puasa Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
"Kampanye saat ini masa waktunya panjang, tahapan ini bisa disalahgunakan calon anggota legislatif dan parpol," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih dalam jumpa pers di kantornya di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Senin (15/9).<>
Wirdyaningsih mengatakan, agar para caleg dan parpol tidak menyalahgunakan fasilitas negara dan tempat-tempat ibadah untuk kampanye. "Jangan sampai disalahgunakan kampanyenya dan larangan tempat ibadah digunakan kampanye dilanggar," jelasnya lagi.
Menurut Wirdyaningsih, memang hingga sekarang belum ada laporan pelanggaran tersebut. Hanya banyak berita berseliweran tentang acara keagamaan dihadiri sejumlah tokoh dan parpol tertentu.
"Contohnya ada acara ceramah digunakan untuk kepentingan tersebut, ini yang perlu dicermati, termasuk dicermati masyarakat dan pers," pungkasnya. (dtc)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
3
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua